Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Ratusan Massa AMPRP Gelar Aksi di Polres Toba, Soroti Laporan Masyarakat yang Mandek

273
×

Ratusan Massa AMPRP Gelar Aksi di Polres Toba, Soroti Laporan Masyarakat yang Mandek

Sebarkan artikel ini

Toba, LIVESUMUT.com – Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Reformasi Polri (AMPRP) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Toba, Selasa (16/12/2025) sekira pukul 10.30 WIB. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas dugaan mandeknya sejumlah laporan masyarakat serta adanya dugaan intervensi terhadap penanganan laporan polisi di Polres Toba.

Dalam aksinya, massa menyuarakan kekecewaan terhadap kinerja penegakan hukum, khususnya terkait laporan polisi Nomor: LP/B/331/III/2025/SPKT/POLDA SUMUT yang disebut-sebut mengalami perlambatan bahkan diduga dihalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikannya.

Pantauan di lokasi menunjukkan aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel Polres Toba. Massa menyampaikan orasi secara bergantian di depan gerbang Mako Polres Toba. Situasi sempat memanas ketika massa membakar ban mobil bekas di depan pintu masuk markas. Namun, aparat kepolisian dengan sigap melakukan pengamanan sehingga aksi tetap dapat berjalan aman dan kondusif.

Baca Juga :  Polres Toba Siapkan 10 Pos Pengamanan untuk Nataru 2024/2025

Koordinator aksi, Ilham Munthe, dalam orasinya menegaskan bahwa banyak laporan masyarakat yang dinilai dibiarkan mengendap tanpa kejelasan penanganan. Ia menyoroti tugas dan tanggung jawab Kapolres sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menekankan kewajiban Polri dalam memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Ilham, tugas pimpinan kepolisian bukan sekadar membangun citra, melainkan memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara profesional dan transparan. Ia juga mengutip Perkapolri Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Pasal 33, yang mengatur tugas Satuan Reserse Kriminal dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Baca Juga :  Polres Toba Maksimalkan Patroli untuk Keamanan Wisatawan di Akhir Liburan Tahun Baru

AMPRP menilai mandeknya laporan masyarakat menjadi bukti tidak optimalnya pelaksanaan aturan tersebut. Salah satu contoh yang disoroti adalah laporan polisi terkait dugaan penipuan jual beli tanah dengan nilai transaksi sekitar Rp290 juta, yang dilaporkan oleh seorang WNI yang berada di Austria. Laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Toba sejak 11 Maret 2025 dan hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Atas dasar itu, AMPRP menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

1. Mendesak Kapolri mencopot Kapolres Toba dan Kasat Reskrim Polres Toba.

2. Mendesak penempatan personel Polres Toba sesuai dengan kompetensi dan kemampuan.

3. Mendesak Kapolri mengusut tuntas laporan polisi yang telah mengendap hampir satu tahun tersebut.

Menanggapi aksi unjuk rasa itu, Kasat Reskrim Polres Toba Iptu David Erikson Hutauruk hadir langsung menemui massa. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan, meski mengakui masih diperlukan bukti tambahan untuk mengembangkan perkara.

Baca Juga :  Natal Sekolah Minggu HKBP Bahal Gajah Tiga Bolon Penuh Suka Cita

“Bantu kami juga. Jika ada informasi terbaru, sampaikan kepada penyidik. Mari kita tuntaskan bersama,” ujar Erikson di hadapan massa.

Sementara itu, Wakapolres Toba Kompol Marluddin, S.Ag., M.H., turut memberikan respons dengan mengimbau jajarannya agar segera memperbarui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi pelayanan kepada masyarakat.

Aksi unjuk rasa tersebut berakhir dengan tertib dan kondusif, meski menyisakan harapan masyarakat agar penegakan hukum di wilayah Toba dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan berkeadilan.

You cannot copy content of this page