Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kasus Penganiayaan Penyandang Disabilitas Diselidiki, Polres Pematangsiantar Libatkan Psikolog untuk Pemulihan Korban

215
×

Kasus Penganiayaan Penyandang Disabilitas Diselidiki, Polres Pematangsiantar Libatkan Psikolog untuk Pemulihan Korban

Sebarkan artikel ini

P. Siantar, LIVESUMUT.com – Proses penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap seorang penyandang disabilitas bernama Septi Samuel Damanik (25) hingga kini masih terus berjalan. Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menegaskan komitmennya untuk mengungkap peristiwa tersebut secara objektif dan menyeluruh.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K, SIK, MH menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih berada pada tahap penyelidikan (lidik) guna memfaktakan kejadian secara rinci.

Baca Juga :  Korsleting Diduga Jadi Pemicu, Rumah Pensiunan TNI di Siantar Barat Ludes Terbakar

“Hingga saat ini Sat Reskrim masih melakukan proses lidik,” ujar AKP Sandi Riz Akbar dalam siaran pers yang disampaikan pada Kamis malam, 30 Januari 2026.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan korban yang datang langsung ke Polres Pematangsiantar untuk memberikan dukungan moral, sebagai bentuk solidaritas dan dorongan agar keadilan dapat ditegakkan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada teman-teman Septi yang hadir memberikan dukungan, demi mendapatkan keadilan yang sebenarnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pematangsiantar menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan fakta-fakta kejadian, melakukan klarifikasi terhadap para saksi, serta memeriksa pihak terlapor guna memastikan kejelasan peristiwa yang dilaporkan.

Baca Juga :  Operasi Senyap Sat Narkoba Siantar Bongkar Aksi Pasutri Simpan 2,55 Gram Sabu

Sebagai bagian dari upaya perlindungan korban, Sat Reskrim juga berencana membawa Septi Samuel Damanik untuk menjalani pemeriksaan dan pendampingan psikologis. Langkah ini akan dilakukan bekerja sama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Pematangsiantar, guna memastikan kondisi psikologis korban mendapatkan perhatian dan pemulihan yang layak.

Polres Pematangsiantar menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, terutama mengingat korban merupakan penyandang disabilitas yang memerlukan perlindungan khusus.

You cannot copy content of this page