Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Operasi Senyap Sat Narkoba Siantar Bongkar Aksi Pasutri Simpan 2,55 Gram Sabu

186
×

Operasi Senyap Sat Narkoba Siantar Bongkar Aksi Pasutri Simpan 2,55 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

P. Siantar, LIVESUMUT.com– Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika.

Melalui Satuan Reserse Narkoba, personel berhasil mengungkap kepemilikan sabu di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 21.05 WIB.

Dua tersangka yang diamankan adalah pasangan suami istri berinisial S (46) dan AA (33), warga Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur. Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang perempuan yang diduga membawa sabu di kawasan tersebut.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH. MH, menjelaskan bahwa personel langsung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, teridentifikasi seorang wanita berinisial AA sebagai sasaran operasi.

Baca Juga :  Polres Pematangsiantar Tindaklanjuti Laka Tunggal, Pengendara Luka Usai Tabrak Anjing di Jalan Tangki

Untuk memastikan transaksi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH menyusun strategi dengan melakukan undercover buy, memesan sabu langsung kepada AA.

Benar saja, pada malam kejadian, AA bersama suaminya S datang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam ke lokasi yang telah disepakati. Personel yang menyamar kemudian menanyakan barang tersebut, namun S justru meminta uang terlebih dahulu. Ketika didesak terkait keberadaan sabu, S pergi sebentar dan kembali sekitar 10 menit kemudian sambil membawa paket sabu.

Baca Juga :  Terungkap! Pelaku Pengiriman Mayat Bayi Melalui Ojol di Medan Ternyata Kakak Adik

Saat itulah Tim Opsnal bergerak cepat. Begitu sabu ditunjukkan, IPDA Warman bersama tim langsung meringkus S. Tersangka sempat membuang satu paket sabu yang dibawanya, namun aksinya tidak berhasil. AA yang melihat suaminya ditangkap berupaya menarik dan melepaskan S dari petugas, tetapi tim berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti.

Dalam interogasi awal, S mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumah. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman pasutri tersebut, disaksikan ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan di kamar, ditemukan satu paket sabu tambahan, serta dua unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi.

Baca Juga :  Unit PPA Polsek Siantar Barat Selidiki Kasus Dugaan KDRT Ayah Terhadap Anak di Jalan Bandung

Total barang bukti sabu yang disita dari tangan kedua tersangka mencapai 2 paket dengan berat bruto 2,55 gram. S mengaku kepada penyidik bahwa sabu itu diperolehnya dari seorang pria berinisial B, yang hingga kini masih dalam pencarian.

Kedua tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Irwanta.

You cannot copy content of this page