Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dana Bahan Baku Program Gizi Diduga Tak Dibayar, Ketua HKTI Taput Dilaporkan ke Polisi

573
×

Dana Bahan Baku Program Gizi Diduga Tak Dibayar, Ketua HKTI Taput Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Erni Mesalina Hutauruk didampingi kuasa hukumnya, Hotbin Simaremare, SH, saat membuat laporan resmi di Polres Tapanuli Utara terkait dugaan penggelapan dana.

Tapanuli Utara, LIVESUMUT.com — Dugaan penggelapan dana bahan baku untuk program pemenuhan gizi mencuat di Kabupaten Tapanuli Utara. Nilai kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar dan kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Erni Mesalina Hutauruk, Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, secara resmi melaporkan ES ke polisi pada Senin (30/3/2026). ES diketahui menjabat sebagai Ketua Koperasi HKTI, sekaligus pengawas di koperasi yang dipimpin pelapor, serta Ketua Yayasan Bisukma.

Laporan tersebut diajukan bersama kuasa hukum pelapor, Hotbin Simaremare, SH, dan telah diterima oleh Kepolisian Resor Tapanuli Utara. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 30 Maret 2026.

Baca Juga :  Teken Nota MBG, Humbahas Targetkan 28 Titik SPPG untuk 7.861 Penerima Manfaat

Dalam laporan itu, Erni menuding adanya dugaan tindak pidana penggelapan dana sebagaimana diatur dalam Pasal 489 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa tersebut diduga terjadi di Jalan DI Panjaitan, Desa Parbubu, Kecamatan Tarutung.

Kasus ini bermula dari kerja sama penyediaan bahan baku untuk operasional SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi). Koperasi yang dipimpin pelapor disebut telah menyalurkan berbagai kebutuhan bahan baku kepada koperasi lain yang dikendalikan oleh terlapor.

Namun, persoalan muncul ketika pembayaran dana bahan baku tersebut tidak kunjung diselesaikan. Ironisnya, menurut pelapor, dana operasional SPPG untuk periode Desember 2025 hingga Maret 2026 telah dicairkan, tetapi diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Gelar Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Bagan Deli

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian mencapai sekitar Rp1.094.129.200. Nilai ini menjadi sorotan serius, mengingat dana bahan baku tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung program pemenuhan gizi masyarakat.

Upaya penyelesaian secara persuasif, kata pelapor, sebenarnya telah ditempuh. Mulai dari komunikasi langsung hingga pengiriman surat resmi tertanggal 27 Maret 2026. Namun hingga laporan diajukan, tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari pihak terlapor.

Merasa dirugikan dan upaya damai tidak membuahkan hasil, Erni akhirnya memilih jalur hukum dengan mendatangi Mapolres Tapanuli Utara untuk membuat laporan resmi.

Baca Juga :  Dukung Program MBG, Kapolsek Siantar Timur Hadiri Launching Dapur SPPG Merdeka Mayang Sari Sejahtera

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Erni menyebut agar aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana bahan baku program gizi tersebut secara transparan dan profesional, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai salah satu pilar utama ekonomi kerakyatan.

You cannot copy content of this page