Jakarta, LIVESUMUT.com — Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa secara resmi mengirimkan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada. Surat tersebut berisi permintaan penghentian penyidikan terhadap kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Permohonan itu dikirim melalui tim kuasa hukum pada Kamis (12/2/2026), menyusul terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka lain, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Kuasa hukum mereka, Refly Harun, menyatakan bahwa sejak awal proses hukum perkara ini dinilai sarat pelanggaran prosedur dan regulasi. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (13/2/2026), dilansir dari YouTube OfficialiNews.
“Kita mengajukan sebuah surat yang penting, yaitu harusnya kasus ini dihentikan penyidikannya karena dari awal sudah melanggar undang-undang, melanggar peraturan,” kata Refly Harun.
Refly mengungkap, pengajuan surat ke Irwasum Polri itu terinspirasi dari pandangan dua tokoh nasional, yakni Din Syamsuddin dan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menyoroti konsekuensi hukum dari pencabutan laporan polisi (LP) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang berujung pada penerbitan SP3.
Refly membacakan bagian penting dari materi surat permintaan tersebut:
“Jadi yang ingin kami katakan adalah dengan dicabutnya, jadi pengeluaran SP3 ya terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis itu kan harus dimulai dengan pencabutan laporan LP terhadap beliau berdua. Padahal LP-nya itu satu bundle. Jadi kalau satu nomor perkara, kalau LP-nya dicabut maka otomatis semua gugur, kecuali kata Komjen Pol Oegroseno mantan Wakapolri kalau pencabutan itu karena meninggal dunia,” jelas Refly.
Menurutnya, karena Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis masih hidup, maka secara hukum pencabutan LP tersebut seharusnya berdampak pada seluruh pihak yang dilaporkan dalam perkara yang sama.
“Sehingga, ketika LP terhadap dia dicabut maka enam lainnya harusnya gugur juga. Nah, ini yang kita katakan melanggar prosedur,” tuturnya.
Dengan dasar itu, tim kuasa hukum Roy Suryo Cs mendesak Irwasum Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan menghentikan penyidikan perkara tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka menilai, jika proses hukum tetap dilanjutkan, maka berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum serta bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan prosedural.











