Scroll untuk baca artikel
Nasional

Abraham Samad dan Koalisi Antikorupsi Laporkan Jokowi dan Aguan ke KPK Terkait Skandal PIK 2

484
×

Abraham Samad dan Koalisi Antikorupsi Laporkan Jokowi dan Aguan ke KPK Terkait Skandal PIK 2

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIVESUMUT.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi, melaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan pemilik Agung Sedayu Group, Aguan, ke KPK, di Jakarta, Jumat (31/01/2025).

Laporan ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan keduanya dalam skandal pagar laut, di mana Agung Sedayu Group diduga terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

“Kami menduga kuat Agung Sedayu Group terlibat dalam kasus ini. Kami meminta KPK tidak gentar memanggil Aguan, yang selama ini dianggap kebal hukum,” kata Abraham Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, akhir pekan ini.

Baca Juga :  Kejatisu Terima WBK 2024 dari Kejaksaan Agung RI

Samad menilai bahwa kasus ini berhubungan dengan tindakan korupsi dalam penerbitan sertifikat untuk proyek pagar laut di wilayah Tangerang, Banten, yang diduga terkait dengan proyek besar Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Ia meyakini bahwa Aguan memiliki peran penting dalam dugaan praktik kotor tersebut.

“Nama Aguan selama ini seolah-olah terhindar dari hukum. Kami berharap KPK tidak ragu untuk memeriksanya,” ujar Samad.

Lebih lanjut, Samad menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan dugaan adanya suap dan gratifikasi dalam penerbitan sertifikat tanah di atas laut.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Lantik 25 Pejabat Baru, Berikut Daftarnya

“Kami laporkan proyek strategis nasional, serta dugaan adanya suap dan gratifikasi penerbitan sertifikat tanah di atas laut,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam kanal YouTube Abraham Samad SPEAK U pada 30 Januari 2025, Ketua Komnas HAM Professor Hafidz Abbas turut menyoroti permasalahan ini.

Ia menilai bahwa proyek strategis nasional (PSN) PIK 2 tidak legal berdasarkan ketentuan internasional dan menyebabkan penggusuran paksa terhadap penduduk setempat.

“PIK 2 menggusur penduduk setempat karena tanahnya mau dipakai dengan dalil PSN (Proyek Strategis Nasional),” ujarnya.

Laporan ini semakin menambah sorotan terhadap proyek PIK 2 dan dugaan penyimpangan dalam penerbitan sertifikat lahan di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Jens Raven Cetak Double Hatrick Saat Indonesia Hancurkan Brunei 8-0 di Piala AFF U-23

Kini, publik menunggu langkah KPK dalam menindaklanjuti laporan ini.

You cannot copy content of this page