Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Advertisement Mitsubishi Dipo Medan - Santo Manalu
Advertisement
Advertisement
Nasional

Abraham Samad dan Koalisi Antikorupsi Laporkan Jokowi dan Aguan ke KPK Terkait Skandal PIK 2

580
×

Abraham Samad dan Koalisi Antikorupsi Laporkan Jokowi dan Aguan ke KPK Terkait Skandal PIK 2

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIVESUMUT.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi, melaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan pemilik Agung Sedayu Group, Aguan, ke KPK, di Jakarta, Jumat (31/01/2025).

Laporan ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan keduanya dalam skandal pagar laut, di mana Agung Sedayu Group diduga terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

“Kami menduga kuat Agung Sedayu Group terlibat dalam kasus ini. Kami meminta KPK tidak gentar memanggil Aguan, yang selama ini dianggap kebal hukum,” kata Abraham Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, akhir pekan ini.

Baca Juga :  Dari 5.476 Perusahaan, PT INALUM Masuk Elite PROPER Emas dan Hijau 2025

Samad menilai bahwa kasus ini berhubungan dengan tindakan korupsi dalam penerbitan sertifikat untuk proyek pagar laut di wilayah Tangerang, Banten, yang diduga terkait dengan proyek besar Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Ia meyakini bahwa Aguan memiliki peran penting dalam dugaan praktik kotor tersebut.

“Nama Aguan selama ini seolah-olah terhindar dari hukum. Kami berharap KPK tidak ragu untuk memeriksanya,” ujar Samad.

Lebih lanjut, Samad menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan dugaan adanya suap dan gratifikasi dalam penerbitan sertifikat tanah di atas laut.

Baca Juga :  Roy Suryo Cs Kirim Surat ke Irwasum Polri, Minta Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan

“Kami laporkan proyek strategis nasional, serta dugaan adanya suap dan gratifikasi penerbitan sertifikat tanah di atas laut,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam kanal YouTube Abraham Samad SPEAK U pada 30 Januari 2025, Ketua Komnas HAM Professor Hafidz Abbas turut menyoroti permasalahan ini.

Ia menilai bahwa proyek strategis nasional (PSN) PIK 2 tidak legal berdasarkan ketentuan internasional dan menyebabkan penggusuran paksa terhadap penduduk setempat.

“PIK 2 menggusur penduduk setempat karena tanahnya mau dipakai dengan dalil PSN (Proyek Strategis Nasional),” ujarnya.

Laporan ini semakin menambah sorotan terhadap proyek PIK 2 dan dugaan penyimpangan dalam penerbitan sertifikat lahan di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Mulut Besar Immanuel Ebenezer: Dulu Serukan Hukuman Mati Koruptor, Kini Minta Amnesti

Kini, publik menunggu langkah KPK dalam menindaklanjuti laporan ini.

Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page