Scroll untuk baca artikel
Daerah

Diduga Pungli, Pedagang Kecil di Simalungun Terkesan Dipaksa Bayar Retribusi Kebersihan Tidak Sesuai Perbup

851
×

Diduga Pungli, Pedagang Kecil di Simalungun Terkesan Dipaksa Bayar Retribusi Kebersihan Tidak Sesuai Perbup

Sebarkan artikel ini

Simalungun, LIVESUMUT.com – Sejumlah pedagang kecil di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, mengaku mendapat pungutan retribusi kebersihan yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Pengutipan ini dilakukan oleh dua oknum anggota kebersihan sampah atas perintah Kasi Trantib Kecamatan Bandar, yang juga berperan sebagai koordinator pengutipan.

Mereka bahkan mengatasnamakan Camat Bandar dan memberikan kwitansi dengan stempel Dinas Pendapatan & Kebersihan Kecamatan Bandar.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (01/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Salah satu pedagang, pemilik Warung Kopi Boru Naibaho di Simpang PB Jl. Kartini Perdagangan, diminta membayar retribusi sebesar Rp15.000 per bulan.

Baca Juga :  Dua Pemuda Diamankan Polisi Saat Lakukan Pungli di Simpang Tol Tanjung Mulia
Foto kwitansi kutipan Rp15.000 dari Boru Naibaho yang diduga tidak sesuai dengan Perbup. 

Suami Boru Naibaho yang merasa keberatan langsung menghubungi Jhon Widodo, Kasi Trantib sekaligus koordinator pengutipan.

Namun, dalam percakapan tersebut, Jhon Widodo justru terkesan mengelak dan meminta agar pedagang hanya memberikan Rp5.000 kepada petugas yang melakukan pengutipan.

“Kasihkan aja lima ribu,” ungkap Jhon Widodo.

Ketika percakapan berlanjut, Jhon menyatakan akan menghubungi kembali karena alasan tidak mendengar dengan jelas.

“Nanti kutelp balik.. Ga dengar tadi bang. Baru 5 hari aku nangani bang. Tolong bantu aku dan Rp15.000 kubalikin uang abang itu. Ikut-ikutan nanti semua.. Kami ada PAD, nanti ku print Perbup-nya,” ucapnya.

Baca Juga :  Ranting Pohon Tumbang Timpa Pengendara, Satu Orang Meninggal Dunia

Setelah Manalu, pihak yang menghubungi Jhon, mengirimkan foto data retribusi kebersihan yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Bupati (Perbup), Jhon tetap bersikeras bahwa kutipan yang mereka lakukan sudah sesuai dengan PAD yang telah diperbarui.

“Da kumaki simartua, kita satu marga abangku. Aku baru 5 hari ini. Ini peraturan 2011 udah dari dulu berganti, bang. Nanti kuprint sama abang, loh,” pungkasnya.

Bahkan dalam pesan suara melalui aplikasi WhatsApp, Jhon meminta bantuan dengan alasan satu marga dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut.

“Tolonglah bang, satu marga kita. Aman lah itu, kukasih nanti uang apa abang,” tambahnya.

Baca Juga :  Standar Injourney Jadi Patokan Pengamanan Aquabike & F1H2O di Toba

Sementara itu, beberapa pedagang di daerah Perdagangan III, tepatnya di kawasan Pasar Lama, juga mengaku mengalami pengutipan serupa sebesar Rp10.000.

“Ada kami dikutip, Ito, sepuluh ribu (Rp10.000) setiap pedagang di sini,” ujar salah satu pedagang.

Sekitar pukul 14.15 WIB, Camat Bandar Tagon Sihotang dikonfirmasi pedagang melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pengutipan ini, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan darinya.

Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, Camat Bandar dan Wakil Bupati Simalungun belum memberikan tanggapan resmi terkait pengutipan retribusi kebersihan yang diduga tidak sesuai dengan Perbup.

You cannot copy content of this page