JAKARTA, LIVESUMUT.com – Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, melontarkan tudingan keras kepada Partai Demokrat. Ia menilai langkah Demokrat melaporkan empat akun media sosial justru menguatkan dugaan adanya kerja sama dengan Roy Suryo untuk menjatuhkan reputasi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) melalui isu ijazah palsu.
Pernyataan itu disampaikan Ade dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/1/2026). Menurutnya, alih-alih melindungi nama baik Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), langkah hukum tersebut justru memicu kecurigaan publik.
“Partai Demokrat pantas malu dan apa yang dilakukan Partai Demokrat ini justru memperkuat dugaan bahwa sebenarnya memang berjalan bersama-sama Roy Suryo dalam rangka menjatuhkan integritas dan popularitas Pak Jokowi,” katanya.
Ade pun secara terbuka meminta Partai Demokrat untuk segera mencabut laporan terhadap empat akun media sosial yang dituduh menyebarkan narasi keterlibatan SBY dalam kasus ijazah Jokowi.
Menurut Ade, jika laporan itu tetap dilanjutkan, dampaknya tidak hanya berhenti pada konflik internal elite politik. Ia memperingatkan potensi gejolak serius di tubuh Koalisi Indonesia Maju (KIM).
“Sebaiknya ini (pelaporan) tidak dilakukan karena akan juga mencemarkan reputasi dan kualitas KIM dan sekaligus menjatuhkan nama baik Pak Prabowo,” tuturnya.
Isu ini sendiri bermula ketika Partai Demokrat melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya pada Senin (5/1/2026). Laporan tersebut dikonfirmasi oleh politikus Demokrat, Andi Arief.
Andi menjelaskan, laporan awalnya direncanakan menggunakan UU ITE, namun terjadi perubahan dasar hukum setelah adanya diskusi dengan pihak kepolisian dan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Bahwa rencana kita akan melaporkan akun-akun tersebut dengan UU IT yaitu Pasal 28 juncto Pasal 45 ternyata telah ada Putusan MK Nomor 155, bahwa MK telah membuat frasa bahwa kerusuhan di ruang publik bukan tindak pidana.”
Ia melanjutkan, proses hukum akhirnya disepakati menggunakan pasal dalam KUHP baru.
“Bahwa hasil perdebatan dengan tim siber Polda disepakati (proses hukum) dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 264 KUHP (baru),” kata Andi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).
Kasus ini pun menambah panjang daftar polemik terkait isu ijazah Jokowi yang kembali mencuat ke ruang publik. Hingga kini, isu tersebut terus menjadi perdebatan panas, terutama karena menyeret nama tokoh-tokoh besar di lingkaran kekuasaan dan koalisi pemerintahan.









