Scroll untuk baca artikel
Daerah

Konflik Lahan Memanas di Padang Lawas Utara, Kapolres Tapsel: Harus Diselesaikan Sesuai Hukum

23
×

Konflik Lahan Memanas di Padang Lawas Utara, Kapolres Tapsel: Harus Diselesaikan Sesuai Hukum

Sebarkan artikel ini

PALUTA | LIVESUMUT.com – Persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan di Kabupaten Padang Lawas Utara kembali menjadi sorotan.

Dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sepakat mendorong penyelesaian konflik secara terukur, berbasis hukum, dan mengedepankan sinergi lintas sektor.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, menegaskan bahwa Polri berada di garis depan dalam menjaga stabilitas sekaligus mendukung langkah pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik agraria yang berlarut.

“Prinsipnya, kami mendukung penuh langkah Pemda Paluta dalam mencari solusi terbaik,” tegasnya dalam rapat yang digelar di Aula Kantor Bupati, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga :  Air PDAM Tirta Lihou di Nagori Manik Rambung Mati Total Selama Sepekan, Ibu-ibu Mengeluh

Dalam forum tersebut, terungkap sejumlah konflik yang melibatkan perusahaan besar seperti PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Hutan Barumun Perkasa (HBP), PT Putra Lika Perkasa (PLP), hingga PT Hexasawita.

Meski beberapa izin perusahaan telah dicabut pemerintah pusat melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), persoalan di lapangan belum sepenuhnya mereda.

Klaim tumpang tindih lahan masih terjadi, bahkan memicu keresahan masyarakat yang menuntut kepastian hukum atas tanah yang mereka garap selama ini.

Kapolres juga mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap proses hukum, termasuk mekanisme pencabutan izin perusahaan.

Baca Juga :  Lela Badri, Anggota DPRD Kota Medan, Jenguk Anak Ketua Akpersi yang Sedang Sakit

Ia menegaskan bahwa semua pihak harus menahan diri dan tidak mengambil langkah di luar koridor hukum.

Di sisi lain, Bupati Paluta Reski Basyah Harahap memastikan bahwa GTRA akan terus bekerja menyelesaikan persoalan ini secara bertahap.

Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen menjadi jembatan antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Sementara itu, Kajari Paluta Dadi Wahyudi menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan, termasuk di PTUN, harus dihormati semua pihak.

“Kita kembali ke aturan dan menunggu proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Baca Juga :  22 Warga Aekraja Terima BLT Dana Desa, Kades Ronal Manalu: “Semoga Bermanfaat”

Rapat juga diwarnai aspirasi masyarakat dari berbagai desa yang mendesak kejelasan status lahan, termasuk klaim ratusan hektare di luar HGU perusahaan.

Sebagai tindak lanjut, GTRA Paluta akan menggelar pembahasan lanjutan, khususnya dengan PT Hexasawita, serta menyampaikan hasil rapat ke tingkat provinsi dan Satgas PKH.

Konflik ini menjadi bukti bahwa persoalan agraria di daerah masih menyimpan “bara dalam sekam” yang membutuhkan penanganan serius, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

You cannot copy content of this page