Scroll untuk baca artikel
DaerahPolitik

Kursi DPRD NasDem Segera Terisi, M Yusuf Siregar Calon PAW Suara Terbanyak Kedua

86
×

Kursi DPRD NasDem Segera Terisi, M Yusuf Siregar Calon PAW Suara Terbanyak Kedua

Sebarkan artikel ini

TAPSEL| LIVESUMUT.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan telah menetapkan H. Mhd Yusuf Siregar sebagai calon Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tapanuli Selatan

Hasil Pemilu 2024 menempatkan H. Mhd Yusuf Siregar sebagai peraih suara terbanyak kedua Partai NasDem di dapil yang sama, sehingga berhak menjadi calon PAW DPRD Tapanuli Selatan

Penetapan tersebut sekaligus memperjelas arah proses PAW yang selama beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik.

KPU Tapanuli Selatan menegaskan bahwa penunjukan Yusuf Siregar telah dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dapat disanggah lagi karena mengacu pada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Proses PAW bermula dari surat DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 100.2.1.4/619/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang meminta KPU Tapanuli Selatan memproses administrasi PAW menyusul pemberhentian Eddi Sullam Siregar dari keanggotaan Partai NasDem.

Baca Juga :  WTP Kesembilan untuk Toba, Ini Kata Bupati Effendi

Pemberhentian tersebut mengacu pada Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 436-Kpts/DPP-NasDem/K/2025 tertanggal 3 Oktober 2025 tentang pemberhentian keanggotaan dan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) atas nama Eddi Sullam Siregar.

Menindaklanjuti permintaan DPRD, KPU Tapanuli Selatan melakukan pemeriksaan dokumen, daftar calon tetap, serta hasil perolehan suara Pemilu 2024 pada daerah pemilihan yang sama.

Foto: H. Mhd Yusuf Siregar menghadiri undangan dan proses verifikasi di KPU Tapanuli Selatan terkait penetapan calon PAW anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Partai NasDem, Kamis (18/6/2026

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, KPU menetapkan H. Mhd Yusuf Siregar sebagai calon PAW karena merupakan calon anggota DPRD dari Partai NasDem yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya setelah Eddi Sullam Siregar.

Pada Pemilu Legislatif 2024, Yusuf Siregar memperoleh 768 suara dan berada di posisi kedua dalam daftar perolehan suara Partai NasDem pada daerah pemilihan tersebut.

Ketua KPU Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar, mengatakan pihaknya telah menyampaikan hasil verifikasi kepada DPRD Tapanuli Selatan melalui Surat Nomor 328/PAW.01.1-SD/1203/2/2026 tertanggal 18 Juni 2026.

Baca Juga :  JTP Hutabarat Usulkan Bibit Kopi dan Kakao untuk Percepatan Hilirisasi Perkebunan Taput

“Sudah kami balas dengan memberikan nama calon pengganti PAW. Salah satunya calon terkuat yang publik sudah tahu yakni M. Yusuf Siregar sebagai peraih suara terbanyak kedua. Ini tidak bisa disanggah lagi,” tegas Zulhajji, Kamis (18/6/2026).

Surat balasan KPU Tapsel terkait PAW Eddi Sullam.

Menurutnya, penetapan tersebut bukan berdasarkan pertimbangan subjektif, melainkan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme penggantian anggota DPRD melalui PAW.

Dasar Hukum PAW

Penetapan Yusuf Siregar sebagai calon PAW memiliki dasar hukum yang jelas. Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU yang mengatur penetapan calon terpilih dan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.

Dalam ketentuan tersebut, PAW dilakukan dengan menetapkan calon dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama berdasarkan urutan perolehan suara sah terbanyak berikutnya.

Selain itu, proses PAW Eddi Sullam Siregar juga telah melalui tahapan penyelesaian internal partai dan mekanisme hukum yang menjadi dasar DPRD mengusulkan proses PAW kepada KPU.

Baca Juga :  Wabup Taput Ikuti Peresmian Program TNI AD Manunggal Air Kerjasama Bank Indonesia

Karena itu, secara administratif dan hukum, posisi Yusuf Siregar sebagai calon pengganti memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Publik Menunggu Pelantikan

Setelah verifikasi KPU rampung, proses PAW kini menunggu tahapan administrasi lanjutan hingga terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara sebagai dasar pelantikan.

Sejumlah kalangan menilai proses tersebut tidak seharusnya berlarut-larut mengingat seluruh persyaratan formal telah dipenuhi dan nama pengganti telah ditetapkan sesuai ketentuan hukum.

Kekosongan kursi DPRD dalam waktu lama dinilai dapat mengurangi optimalisasi fungsi representasi masyarakat, khususnya dari Daerah Pemilihan V Tapanuli Selatan.

Kini publik menunggu tahapan akhir PAW hingga pelantikan H. Mhd Yusuf Siregar sebagai anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Partai NasDem.

You cannot copy content of this page