Medan, LIVESUMUT.com – Dugaan kasus pelecehan terhadap seorang Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Polsek Medan Timur mencuat ke publik. Peristiwa yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian tersebut kini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan terkait penanganan internal institusi.
Informasi yang beredar menyebutkan, seorang PHL Polsek Medan Timur berinisial IDH diduga mengalami pelecehan yang dilakukan oleh oknum Panit Opsnal II Reskrim Polsek Medan Timur berinisial MDSS. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi di lingkungan Mapolsek Medan Timur.
Berdasarkan keterangan sumber yang mengetahui kejadian tersebut, dugaan tindakan tidak pantas tersebut terjadi sekitar satu hingga dua minggu sebelum keluarnya Surat Telegram mutasi Nomor: ST/36/V/KEP/2026 tertanggal 8 Mei 2026.
Terkait informasi tersebut, Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M. Butar-Butar, SH saat dikonfirmasi pada Minggu (21/6/2026) membenarkan adanya permasalahan yang melibatkan salah satu anggotanya melalui pesan WhatsApp.
“Permasalahanya sudah diselesaikan mereka secara kekeluargaan,” jawab Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan agar proses konfirmasi terkait penanganan perkara tersebut diarahkan kepada pihak yang menangani.
“Kalau mau konfirmasi jangan sama saya karena sudah ada ranah yang menangani waktu itu dari Provos Polda, mereka yang tahu prosesnya,” ujar Kapolsek.
Sementara itu, mencuatnya dugaan kasus pelecehan tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Publik menilai lingkungan kantor kepolisian seharusnya menjadi tempat yang memberikan rasa aman dan menjunjung tinggi nilai profesionalisme serta perlindungan terhadap setiap orang, bukan malah menjadi tempat oknum “predator” berseragam melakukan pelecehan.
Sejumlah pihak berharap dugaan kasus tersebut tidak bisa berhenti hanya pada langkah mutasi, tetapi juga dilakukan pemeriksaan secara transparan apabila ditemukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.
Masyarakat kini menantikan sikap tegas dari jajaran Polda Sumatera Utara dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran di tubuh kepolisian ditangani secara serius sesuai aturan yang berlaku.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. diharapkan dapat memastikan proses penanganan berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum, sanksi yang tegas jika terbukti bersalah, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi Polri tetap terjaga.













