Batam, LIVESUMUT.com – Warga Perumahan Taman Anugerah, RW 13, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menyoroti aktivitas penimbunan sungai yang diduga dilakukan pengembang di sekitar permukiman mereka.
Aktivitas yang masih berlangsung hingga Jumat (11/9/2026) itu memicu keresahan warga. Mereka khawatir penimbunan yang menyebabkan aliran sungai semakin sempit tersebut dapat memperparah ancaman banjir saat hujan deras mengguyur kawasan Tembesi.
Sungai primer tersebut selama ini berfungsi sebagai drainase utama menuju laut sejak Perumahan Taman Anugerah didirikan pada 2004. Namun, kondisi kawasan di sekitar aliran sungai kini berubah.
Area yang sebelumnya dipenuhi pohon bakau disebut telah diratakan dengan tanah. Warga menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan pematangan lahan (cut and fill) yang dilakukan oleh oknum pengembang.
Pengurus lingkungan RW 13 Taman Anugerah, B. Siahaan, mempertanyakan aktivitas yang dinilai membuat jalur aliran air semakin sempit.
“Kami heran kenapa aktivitas yang mempersempit parit besar ini bisa berjalan. Tanpa ditimbun saja kompleks kami sudah rawan banjir, apalagi kalau jalurnya dipersempit seperti ini,” ujar B. Siahaan, pengurus lingkungan RW 13 Taman Anugerah, pada Jum’at (11/09/2026).
Di tengah keresahan tersebut, pihak RT/RW setempat mengaku belum pernah menerima pemberitahuan resmi maupun sosialisasi mengenai identitas pengusaha atau pengembang yang bertanggung jawab atas kegiatan penimbunan sungai dan pematangan lahan tersebut.
Warga pun mempertanyakan dasar kegiatan di lokasi, termasuk apakah seluruh perizinan yang berkaitan dengan pematangan lahan, lingkungan, tata ruang, serta keberadaan aliran sungai dan kawasan bakau telah dipenuhi.
Mereka meminta pemerintah dan instansi terkait memastikan status serta legalitas aktivitas tersebut sebelum dampaknya semakin luas terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Warga menilai penyempitan, penimbunan, maupun penutupan saluran air primer dan Daerah Aliran Sungai (DAS) perlu mendapat perhatian serius karena dapat mengganggu fungsi aliran air.
Mereka merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur perlindungan sumber daya air serta melarang kegiatan yang dapat merusak prasarana sumber daya air atau mengganggu fungsi aliran air.
Selain itu, warga juga menyoroti Perda Kota Batam Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur perlindungan lingkungan hidup dari kerusakan.
Ketentuan terkait larangan penutupan atau penyempitan drainase secara permanen juga menjadi perhatian warga, terlebih pemerintah tengah mendorong upaya normalisasi dan pembenahan sistem drainase di berbagai wilayah Kota Batam.
Karena itu, warga meminta instansi berwenang memastikan apakah aktivitas penimbunan sungai yang diduga dilakukan pengembang tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Menurut mereka, kawasan Perumahan Taman Anugerah memang sudah memiliki kerawanan banjir ketika hujan deras turun.
Dengan kondisi aliran sungai yang kini diduga semakin menyempit akibat penimbunan, warga khawatir kemampuan saluran mengalirkan air menuju laut ikut berkurang.
Aktivitas tersebut juga dinilai bertolak belakang dengan upaya Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang tengah gencar melakukan pembenahan serta memperluas drainase induk untuk mengurangi titik-titik banjir, khususnya di wilayah Sagulung.
Warga mendesak Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), instansi lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi.
Mereka meminta kondisi sungai dan kawasan bakau yang diduga ditimbun diperiksa secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, warga berharap aktivitas tersebut segera dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi warga Taman Anugerah, persoalan ini bukan hanya menyangkut aktivitas pembangunan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan fungsi aliran sungai dan keselamatan permukiman dari ancaman banjir.
Warga berharap pemerintah tidak menunggu sampai terjadi banjir besar dan menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat sekitar.






