Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kejati Sumut Terima Penghargaan Kontributor Terbesar PNBP BMN dari DJKN Sumut

266
×

Kejati Sumut Terima Penghargaan Kontributor Terbesar PNBP BMN dari DJKN Sumut

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, SH, MH, menerima penghargaan sebagai Kontributor Terbesar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Barang Milik Negara (BMN) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumut, Dodok Dwi Handoko, pada Selasa (17/12/2024), di Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan.

Penghargaan ini diberikan dalam rangkaian acara DJKN AWARDS 2024, sebuah ajang apresiasi kepada instansi dan lembaga pemerintahan yang menunjukkan kinerja terbaik dalam pengelolaan BMN, penilaian BMN/daerah, pengelolaan piutang negara/daerah, serta pelaksanaan lelang di wilayah kerja DJKN Sumut.

Baca Juga :  Kunjungan JAMWAS ke Kejati Sumut: Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Reformasi Birokrasi

Kategori Kontributor Terbesar PNBP BMN yang diraih Kejati Sumut merupakan bukti kerja keras jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak dari sektor barang milik negara, dengan capaian lebih dari Rp38 miliar.

Dalam sambutannya, panitia menjelaskan bahwa acara ini juga merupakan bagian dari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, dengan tema: “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju.”

Selain Kajati Sumut Idianto, acara ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), beberapa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Minta Bupati dan Walikota Percepat Program Tiga Juta Rumah

Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh instansi pemerintahan untuk terus meningkatkan kontribusi kepada negara, khususnya dalam pengelolaan kekayaan negara dan pemberantasan korupsi.

 

You cannot copy content of this page