Simalungun, LIVESUMUT.com – Menyikapi beredarnya informasi miring mengenai pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV di Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Manajemen PTPN IV Unit Kebun Tonduhan bersama Pemerintah Nagori Buntu Turunan menggelar pertemuan pada Selasa, 4 Februari 2025.
Pertemuan ini bertujuan untuk mengklarifikasi serta mencari solusi terbaik terkait pemanfaatan lahan untuk fasilitas umum.
Agenda pertemuan berlangsung di Lapangan Voli Nagori Buntu Turunan dan dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Manager PTPN IV Unit Tonduhan Dedy Riza, SP, Askep Kebun Tonduhan Andi R. Purba, APK Kebun Tonduhan Debora Gultom, serta Ketua SPBUN Basis Unit Tonduhan H. Situmeang.
Dari pihak Pemerintah Nagori Buntu Turunan, hadir Pangulu Roberton Nainggolan, SE, Bhabinsa Serka Jhony Hasibuan, dan Sekretaris Nagori Edy Suprapto.
Konteks Pemanfaatan Lahan HGU
Sebagai bagian dari program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) yang ditetapkan melalui SK Bupati Simalungun Nomor: 400.10.1/213/2024, Pemerintah Nagori Buntu Turunan terus berupaya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh negatif, seperti narkoba dan perjudian.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyediakan fasilitas olahraga bagi masyarakat, khususnya generasi muda, dengan memanfaatkan lahan kosong HGU PTPN IV.
Namun, munculnya informasi yang menyatakan bahwa lahan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Untuk itu, pertemuan ini menjadi forum untuk mendiskusikan status dan solusi terbaik bagi pemanfaatan lahan tersebut.
Hasil Kesepakatan
Dalam pertemuan yang berlangsung dengan semangat musyawarah dan kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat pada enam poin utama:
1. Status Lahan – PTPN IV Unit Tonduhan menegaskan bahwa lahan yang dimaksud masih berstatus HGU dan belum ada rencana pelepasan untuk peruntukan lain.
2. Tujuan Pemanfaatan – Pemerintah Nagori Buntu Turunan menjelaskan bahwa penggunaan lahan untuk lapangan voli dan warung kopi bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk pemberdayaan masyarakat dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
3. Pencarian Solusi – Kedua belah pihak berkomitmen mencari solusi yang tidak melanggar regulasi, termasuk kemungkinan kerja sama dalam pemanfaatan lahan.
4. Koordinasi dengan Manajemen Pusat – PTPN IV Unit Tonduhan akan berkoordinasi dengan manajemen pusat terkait izin pemanfaatan lahan dalam bentuk kerja sama sosial.
5. Kajian Hukum – Pemerintah Nagori Buntu Turunan akan mengkaji regulasi yang memungkinkan pemanfaatan lahan HGU untuk fasilitas sosial.
6. Komitmen Bersama – Semua pihak sepakat menjaga komunikasi yang baik dan menghindari konflik atau potensi permasalahan hukum.
Pangulu Buntu Turunan: Tidak Ada Kepentingan Pribadi
Menanggapi isu yang berkembang, Pangulu Nagori Buntu Turunan, Roberton Nainggolan, SE, menegaskan bahwa pemanfaatan lahan tersebut dilakukan atas dasar koordinasi dengan pihak PTPN IV.
“Kami sudah berkoordinasi dengan manajemen sebelumnya dan juga tetap berkomunikasi dengan manajer yang sekarang. Lahan ini benar-benar digunakan untuk fasilitas umum dan mendukung program Desa Bersinar,” ujar Pangulu yang akrab disapa Bang RN.
Ia juga berharap agar semua pihak dapat bersinergi dalam menyukseskan program ini, bukan malah memperkeruh keadaan.
“Kesuksesan program ini bergantung pada kerja sama antara seluruh pemangku kepentingan dan pemerintah desa,” tandasnya.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan berbagai pihak dapat memahami tujuan utama dari pemanfaatan lahan tersebut, sekaligus mengakhiri penyebaran informasi yang tidak berdasar.













