Scroll untuk baca artikel
Daerah

Warga Toba Desak Sanksi Sosial bagi Pelaku Kekerasan Seksual dalam Forum Dinsos

579
×

Warga Toba Desak Sanksi Sosial bagi Pelaku Kekerasan Seksual dalam Forum Dinsos

Sebarkan artikel ini

Toba, LIVESUMUT.com – Dinas Sosial Kabupaten Toba menggelar Forum Konsultasi Publik sebagai sarana menampung aspirasi masyarakat terhadap pelayanan sosial yang diberikan pemerintah.

Kegiatan ini berlangsung di SMP Negeri 2 Balige, Selasa (27/5/2025), dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat serta jajaran pemerintahan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Augus Sitorus, dalam sambutannya menegaskan pentingnya transparansi dan evaluasi dalam pelayanan publik.

Ia membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan masukan secara terbuka.

“Inilah momennya kita berinteraksi. Bisa saja layanan itu tidak adil atau tidak berkualitas. Tolong sampaikan apa-apa saja yang belum terlaksana dengan baik. Bisa saja yang layak menerima tetapi tidak menerima, sebaliknya yang tidak layak menerima justru mendapat bantuan,” ujar Sekda sebelum secara resmi membuka forum diskusi tersebut.

Baca Juga :  Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar LKPj TA 2024 pada Paripurna DPRD

Dinas Sosial juga memaparkan 26 jenis PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) sebagaimana diatur dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2019.

Jenis-jenis PPKS yang dipaparkan mencakup anak-anak terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, korban kekerasan, hingga komunitas adat terpencil.

Dari total 26 jenis tersebut, beberapa kategori tidak ditemukan kasusnya di Kabupaten Toba.

Namun, sorotan utama diskusi publik kali ini datang dari masyarakat yang menyoroti penanganan kasus kekerasan seksual.

Warga menyuarakan desakan agar pelaku kekerasan seksual diberikan sanksi sosial dan tidak dilindungi atau ditutupi identitasnya.

Baca Juga :  Layanan Endoskopi Kini Hadir di Toba, Bupati: Warga Tak Perlu Lagi Berobat ke Luar Daerah

“Ada yang meminta agar pelakunya dipublish bahkan diberi sanksi sosial. Jangan ditutupi. Misalnya, jika pelaku sudah orang tua, maka saat meninggal tidak menjalankan adat saur matua atau sari matua,” ungkap Sekretaris Dinas Sosial, Adil Manurung.

“Itu salah satu masukan yang disampaikan peserta,” tambahnya.

Forum ini menjadi wadah penting bagi pemerintah daerah untuk menyerap aspirasi dan memperbaiki sistem pelayanan sosial, serta mempertegas komitmen dalam menangani isu-isu sensitif seperti kekerasan seksual secara lebih tegas dan terbuka.

You cannot copy content of this page