Jakarta, LIVESUMUT.com – Pemerintah resmi mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin (2/6/2025).
Penyaluran ini berlaku bagi seluruh PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.
Gaji ke-13 ini merupakan kebijakan tahunan yang bertujuan untuk membantu ASN dan pensiunan memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru, sekaligus memperkuat daya beli masyarakat.
Corporate Secretary PT Taspen (Persero), Henra, menyampaikan bahwa pensiunan tidak perlu mengurus proses administratif tambahan untuk mendapatkan gaji ke-13.
“Pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan dan para penerima pensiun dilakukan tanpa perlu mengajukan atau autentikasi ulang. Dengan demikian, peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau memenuhi persyaratan administrasi tambahan lainnya,” jelas Henra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/5).
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” lanjutnya.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 untuk PNS mencakup:
- Gaji pokok (gapok)
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sesuai sumber anggaran.
Untuk PNS yang dibiayai melalui APBN, seluruh komponen tersebut dibayarkan lengkap.
Sementara bagi PNS daerah (APBD), gaji ke-13 meliputi gapok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta TPP paling banyak sebesar satu bulan penghasilan.
Adapun rincian gapok PNS pada 2025, sesuai golongan dan masa kerja, adalah sebagai berikut:
- Golongan I:
- Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
- Golongan II:
- Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
- Golongan III:
- Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
- Golongan IV:
- Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Selain itu, PNS menerima:
- Tunjangan suami/istri: 10% dari gapok
- Tunjangan anak: 2% per anak (maksimal dua anak)
- Tunjangan pangan (beras): 10 kg/orang/bulan, atau setara Rp 7.242/kg.
Dorong Stabilitas Ekonomi dan Daya Beli
Penyaluran gaji ke-13 ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan negara kepada para ASN dan pensiunan, tetapi juga menjadi stimulus ekonomi di tengah masyarakat.
Dengan cairnya dana ini, konsumsi rumah tangga diperkirakan meningkat, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Pemerintah juga mengimbau seluruh instansi pusat dan daerah untuk segera menyalurkan gaji ke-13 sesuai ketentuan, guna memastikan seluruh penerima memperoleh haknya tepat waktu.













