Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kadis Lindup Tapsel Disinyalir Permudah Persetujuan UKL-UPL Pabrik Sawit PT. RAG

636
×

Kadis Lindup Tapsel Disinyalir Permudah Persetujuan UKL-UPL Pabrik Sawit PT. RAG

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Selatan, LIVESUMUT.com | Proses persetujuan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Rejeki Abadi Godang (PT. RAG) di Desa Batu Godang, Kecamatan Angkola Sangkunur, Tapanuli Selatan, menuai sorotan tajam.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan, Ongku Muda Atas Sormin (Omas), disinyalir telah mempermudah proses tersebut meskipun pabrik dinilai bermasalah dalam aspek perizinan dan partisipasi masyarakat.

PKS milik PT. RAG yang memiliki kapasitas 30 ton per jam ini dibangun tanpa disertai kebun sawit, dan diduga tidak melibatkan masyarakat dalam proses sosialisasi.

Baca Juga :  Bupati Humbahas Hadiri Puncak HUT Kabupaten Toba ke-27 di Balige

Hal ini bertentangan dengan ketentuan penyusunan dokumen UKL-UPL Nomor: 20092401112030004 yang secara eksplisit mewajibkan pelibatan masyarakat dalam prosesnya untuk mencegah konflik sosial dan lingkungan.

“Hal ini diwajibkan karena masyarakat yang dekat dengan PKS akan terdampak langsung dengan kebisingan, pencemaran udara, debu bahkan pencemaran air dan lain-lain. Tak jarang juga banyaknya lalat yang diakibatkan pembusukan ampas tandan sawit,” ujar Koordinator Divisi Monitoring Trisakti, Elvan Efendi, Kamis (31/7/2025).

Elvan juga menyoroti bahwa sosialisasi diduga hanya dilakukan antara pihak Kecamatan dan Pemkab Tapanuli Selatan, tanpa melibatkan warga terdampak.

Baca Juga :  Jalan Longsor di Sijamapolang Tak Kunjung Diperbaiki, BPBD Humbahas Disorot

Hal ini semakin mengundang tanda tanya, mengingat Camat Angkola Sangkunur sebelumnya menjabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPST) Tapsel.

Hasil investigasi lapangan mengungkapkan bahwa jarak pabrik sawit dengan permukiman warga dan fasilitas umum sangat dekat.

PKS tersebut hanya berjarak sekitar 900 meter dari SMK 1 Angkola Sangkunur dan hanya 400 meter dari permukiman padat di Dusun Sirongit.

Bahkan, terdapat dua unit rumah warga yang hanya berjarak 40 meter dari lokasi pabrik.

Kondisi ini dinilai sangat berpotensi mengganggu kenyamanan warga dan proses belajar mengajar di sekolah.

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan Bupati Humbahas: Oloan – Rebeka Janji Bekerja Transparan dan Dedikatif

“Ini sangat jelas melanggar kaidah-kaidah penyusunan UKL-UPL. Seandainya Kadis Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan Ongku Muda Atas Sormin rumah tinggalnya berbatasan langsung dengan pabrik kelapa sawit itu, dipastikan akan melakukan protes,” pungkas Elvan Efendi.

Pembangunan pabrik sawit tanpa keterlibatan masyarakat serta dugaan kedekatan oknum pejabat dengan proses perizinan menjadi perhatian serius berbagai kalangan.

Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap izin lingkungan PT. RAG demi mencegah dampak lingkungan dan konflik sosial di kemudian hari.

You cannot copy content of this page