Scroll untuk baca artikel
Daerah

Borok Tata Ruang Padangsidimpuan: RDTR Diduga Disusun Tanpa RTRW, Anggaran Rp 2,8 Miliar Terancam Mubazir

1144
×

Borok Tata Ruang Padangsidimpuan: RDTR Diduga Disusun Tanpa RTRW, Anggaran Rp 2,8 Miliar Terancam Mubazir

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan, LIVESUMUT.com | Kebijakan kontroversial Pemerintah Kota Padangsidimpuan memicu kegaduhan publik.

Di Tahun Anggaran 2023, Pemkot menyusun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) senilai Rp 529.995.000 bersamaan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tiga kecamatan, Padangsidimpuan Utara, Selatan, dan Tenggara dengan total biaya sekitar Rp 1,2 miliar.

Tak berhenti di situ, TA 2024 kembali digelontorkan anggaran Rp 449.994.000 untuk masing-masing kecamatan yang tersisa yaitu Batunadua, Hutaimbaru, dan Angkola Julu, sehingga total anggaran RTRW dan RDTR di 6 kecamatan tersebut ditaksir mencapai Rp 2,8 miliar.

Baca Juga :  GPM Serentak se-Sumut, Harga Beras Rp 60 Ribu per 5 Kg di Toba

Namun, yang membuat publik terperangah, RTRW yang menjadi acuan utama penataan ruang hingga kini belum disahkan menjadi Perda.

Ironisnya, RDTR sudah dikebut pembuatannya.

“Ini jelas pemborosan. Kalau RTRW-nya berubah, RDTR-nya otomatis invalid. Masyarakat jadi bertanya-tanya, siapa yang bertanggung jawab kalau miliaran rupiah habis sia-sia?” tegas Elvan, Divisi Monitoring dan Analisis Trisakti.

Penyusunan RDTR tanpa dasar hukum final bukan hanya kesalahan teknis, tapi juga berpotensi melanggar regulasi nasional:

  • UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 26 ayat (2):
    “RDTR disusun berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota.”
  • PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pasal 54 ayat (3):
    “Penyusunan RDTR dilakukan setelah RTRW Kabupaten/Kota ditetapkan.”
  • Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, Pasal 7:
    “RTRW yang telah memiliki kekuatan hukum menjadi acuan penyusunan RDTR.”
Baca Juga :  Kapolda Aceh Tegaskan Pancasila Perekat Bangsa Saat Pimpin Upacara Hari Kesaktian

Artinya, RDTR yang disusun sebelum RTRW disahkan berpotensi cacat hukum.

Bila nanti isi RTRW yang diperdakan berbeda dari rancangan awal, maka seluruh RDTR harus direvisi ulang.

Akibatnya, anggaran yang sudah digelontorkan bisa menjadi kerugian keuangan daerah.

Selain pemborosan, penyusunan RDTR tanpa dasar hukum final juga memicu potensi:

  • Tumpang tindih izin usaha di lapangan.
  • Konflik penggunaan lahan antarwarga dan investor.
  • Gugatan hukum terhadap Pemkot akibat cacat prosedur.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Padangsidimpuan tidak ada memberikan klarifikasi resmi terkait alasan mempercepat RDTR di tengah revisi RTRW yang belum sah.

Baca Juga :  Sinergi Pusat dan Daerah, Koperasi Desa Merah Putih Segera Hadir di Humbahas

Publik mendesak audit anggaran, evaluasi kebijakan, dan transparansi penuh agar tata ruang kota tidak berubah menjadi ladang praktik serampangan yang merugikan daerah.

You cannot copy content of this page