Scroll untuk baca artikel
Daerah

Sinergi Pusat dan Daerah, Koperasi Desa Merah Putih Segera Hadir di Humbahas

605
×

Sinergi Pusat dan Daerah, Koperasi Desa Merah Putih Segera Hadir di Humbahas

Sebarkan artikel ini

Doloksanggul, LIVESUMUT.com – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr. Oloan P. Nababan, SH., MH, didampingi Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (Kopenaker) Nurlija Pasaribu serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan, dan Anak (DPMDP2A) Maradu Napitupulu, mengikuti Sosialisasi Teknis Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih secara virtual, Senin (24/3/2025), di ruang rapat Setdakab Humbahas.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merujuk pada Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dengan cabang-cabang produksi penting dikuasai oleh negara.

Baca Juga :  Kapolres Pakpak Bharat dan Bhayangkari Serahkan Bantuan Pembangunan Rumah Dinas Pendeta

Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025 yang mengatur tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

SE ini ditujukan kepada Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah, Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta Kepala Dinas dan Kepala Desa di seluruh Indonesia.

Dalam pemaparannya, Budi Arie menjelaskan bahwa tahapan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan berlangsung dari Maret hingga Juni 2025.

Setiap desa yang membentuk koperasi diwajibkan menggelar musyawarah desa khusus untuk menyepakati pendirian koperasi, menyusun anggaran dasar, menentukan jenis usaha, modal dasar, serta memilih calon pengurus dan pengawas koperasi.

Baca Juga :  Bupati Humbahas Pimpin Upacara Hardiknas 2025, Tinjau Inovasi Pelajar SMPN 002 Pasaribu

Tahap berikutnya adalah pengesahan badan hukum koperasi oleh notaris dan pengajuan permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu, bagi desa yang telah memiliki koperasi aktif, akan dilakukan pendataan dan penilaian kinerja.

Jika koperasi tersebut dinilai sehat dan sesuai dengan tujuan program, maka akan diintegrasikan ke dalam Koperasi Desa Merah Putih tanpa perlu mendirikan koperasi baru.

Sedangkan koperasi desa yang kurang aktif atau lemah akan masuk dalam skema revitalisasi.

Menteri Koperasi juga menambahkan bahwa untuk desa dengan jumlah penduduk di bawah 500 orang, koperasi desa dapat didirikan dengan menggabungkan beberapa desa.

Baca Juga :  Niat Berburu Tupai, Peluru Maut Malah Tewaskan Warga Humbahas

Menyikapi sosialisasi ini, Bupati Humbahas Dr. Oloan P. Nababan, SH., MH langsung menginstruksikan OPD terkait untuk segera menindaklanjuti program ini dengan memberdayakan koperasi yang sudah ada.

“Kami akan memastikan koperasi desa di Humbahas berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

You cannot copy content of this page