Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kenaikan PPN Menjadi 12% di Tengah Kondisi Ekonomi Sulit: Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Kebijakan

609
×

Kenaikan PPN Menjadi 12% di Tengah Kondisi Ekonomi Sulit: Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Kebijakan

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terus menuai sorotan.

Meskipun bertujuan meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini dipertanyakan karena dinilai kurang tepat mengingat kondisi ekonomi domestik yang tengah melemah.

Saat ini, daya beli masyarakat Indonesia, terutama kelas menengah, mengalami tekanan akibat tingginya inflasi yang diikuti tren deflasi selama lima bulan terakhir.

Situasi ini mengakibatkan pelemahan konsumsi rumah tangga yang menjadi penopang utama Produk Domestik Bruto (PDB).

Ekonom Drajad Wibowo menyoroti bahwa kenaikan PPN berpotensi menurunkan tingkat konsumsi lebih jauh.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Lantik 25 Pejabat Baru, Berikut Daftarnya

“Bagaimana kalau kenaikan itu membuat orang yang bayar makin sedikit? Sama seperti barang kalau dijual lebih mahal, orang yang beli makin sedikit. Ini ujungnya penerimaan kita jeblok,” ujarnya dalam Indonesia Future Policy Dialogue di Jakarta, pada 9 Oktober 2024.

Selain itu, laporan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang signifikan sepanjang 2024.

Data menunjukkan sebanyak 63.947 pekerja terkena PHK di berbagai sektor, dengan dampak terbesar terjadi di DKI Jakarta (14.501 pekerja), Jawa Tengah (12.489 pekerja), dan Banten (10.702 pekerja).

Provinsi lainnya seperti Jawa Barat (8.508 pekerja), Jawa Timur (3.694 pekerja), dan DI Yogyakarta (1.245 pekerja) juga menunjukkan angka yang tidak kalah memprihatinkan.

Baca Juga :  Dr. Alpi: Kemandirian Polri Pilar Konstitusi yang Tak Boleh Diganggu Gugat

Tren ini menambah beban masyarakat sekaligus mengurangi kemampuan mereka untuk berbelanja dan membayar pajak.

 

Waktu Pelaksanaan Dinilai Kurang Tepat

Para pengamat dan pelaku ekonomi mendesak pemerintah untuk meninjau ulang waktu pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN ini.

Di tengah tekanan ekonomi, kebijakan ini dikhawatirkan justru akan memperlemah penerimaan negara akibat penurunan konsumsi masyarakat.

Drajad menambahkan bahwa kebijakan pajak harus mempertimbangkan daya beli masyarakat sebagai salah satu indikator utama keberhasilan.

“Kenaikan PPN mungkin efektif pada kondisi ekonomi yang stabil. Namun, dalam situasi seperti ini, pemerintah perlu lebih berhati-hati,” tambahnya.

Baca Juga :  PPN Jadi 12%, Kenaikannya Bukan 1%, Melainkan 9%, Begini Rumusnya

 

Dampak Sosial dan Ekonomi

Dengan masih tingginya angka PHK dan lemahnya konsumsi rumah tangga, kebijakan ini dinilai dapat memperburuk kondisi ekonomi, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

Saran dari para ahli adalah menunda pelaksanaan kenaikan PPN hingga situasi ekonomi lebih kondusif, sembari memperkuat program sosial untuk mendukung kelompok masyarakat yang paling rentan.

Langkah bijak dari pemerintah akan sangat menentukan keberhasilan kebijakan ini dalam mendukung penerimaan negara sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.

You cannot copy content of this page