Scroll untuk baca artikel
DaerahHealth

Diduga Proyek PAMSIMAS di Desa Parsingguran II Rp 450 Juta Mangkrak, Dinas Terkait Diminta Bertanggungjawab

1653
×

Diduga Proyek PAMSIMAS di Desa Parsingguran II Rp 450 Juta Mangkrak, Dinas Terkait Diminta Bertanggungjawab

Sebarkan artikel ini

Humbahas, LIVESUMUT.com – Proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Dusun VII, Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), diduga mangkrak.

Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 450 juta ini dilaporkan gagal memenuhi tujuan utamanya, yakni menyediakan akses air bersih bagi masyarakat.

PAMSIMAS (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) adalah program pemerintah untuk meningkatkan akses air bersih dan sanitasi berbasis masyarakat di daerah pedesaan.

DAK (Dana Alokasi Khusus) adalah sumber pendanaan dari pemerintah pusat yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, sering kali disalurkan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) di tingkat daerah dan dilaksanakan dengan swakelola.

Baca Juga :  Polisi atau Kejaksaan Diminta Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Air Bersih di Parsingguran I

Menurut informasi yang diperoleh, pengerjaan proyek dimulai sejak 16 Juni 2024 dengan sistem swakelola, melibatkan masyarakat sekitar dalam proses pengerjaan.

Namun, warga mengeluhkan bahwa keterlibatan mereka tidak disertai dengan pemberian upah.

“Kami kerja tidak digaji, Bang. Yang penting air bisa jalan ke rumah, itu yang kami harapkan tadinya,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya disembunyikan, Kamis (19/12/2024).

Namun, harapan masyarakat pupus setelah proyek tersebut dilaporkan bermasalah.

Pemasangan pipa dilakukan tanpa panduan yang jelas, bahkan banyak pipa yang hanya ditanam secara asal atau dibiarkan menggantung di lereng bukit.

“Ada juga pipa yang kami tanam setelah traktor menarik pinggir jalan pakai cangkul. Jadi kami tidak menggali,” sambung warga tersebut.

Baca Juga :  Enam Fraksi DPRD Humbahas Soroti PAD, Belanja Modal, dan Efisiensi di P. APBD 2025

Selain itu, tanggul penahan air di sumber mata air, yang dicor menggunakan semen, hancur hanya beberapa pekan setelah selesai.

Akibatnya, air tidak dapat mengalir melalui pipa sebagaimana direncanakan.

“Sudah hancur tanggulnya, Bang. Kami malah rugi tenaga. Padahal air tidak bisa kami nikmati,” tambahnya.

Terpisah, Ketua DPW LSM LIDIK (Lembaga Investigasi Dan Informasi Kemasyarakatan) Provinsi Sumatera Utara, J. Frist Manalu, S.Kom meminta Dinas terkait untuk bertanggung jawab atas kegagalan proyek tersebut.

“Proyek seperti ini harus diawasi dengan ketat. Anggaran yang besar tidak boleh disia-siakan, apalagi masyarakat yang dirugikan,” tegas J.Frist.

Baca Juga :  Kapolres Humbahas Sambut Hangat Silaturahmi Ketua dan Anggota Bawaslu

J. Frist juga menduga bahwa dalam pekerjaan tersebut ada indikasi terjadinya korupsi, dimana upah masyarakat yang diberdayakan dalam pekerjaan tersebut tidak diberikan.

“Kami menduga bahwa disana ada indikasi korupsi, jadi upah mereka kemana? Kenapa tidak diberi gaji atau upah?” tegas J. Frist.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Humbahas, Anggiat Manullang, belum memberikan tanggapan terkait permasalahan ini meski telah dihubungi.

Masyarakat berharap ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini agar mereka dapat segera menikmati fasilitas air bersih yang dijanjikan.

 

You cannot copy content of this page