Medan, LIVESUMUT.com – Sebuah pabrik roti yang diduga dibangun di atas sempadan sungai di Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, menjadi sorotan publik.
Dinas Sumber Daya Air Kota Medan dituding mengabaikan pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut.
Sempadan sungai, yang merupakan kawasan yang dilindungi oleh berbagai regulasi, seharusnya tidak dapat digunakan untuk mendirikan bangunan tanpa izin.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Peraturan Daerah (Perda), sempadan sungai bertujuan untuk melindungi ekosistem sungai dan mengatur penggunaan lahan di sekitarnya.
Muhammad Zulfahri Tanjung, seorang aktivis sosial, menegaskan bahwa tindakan pengusaha roti yang membangun pabrik di sempadan sungai tidak dapat dibenarkan.
“Dinas Sumber Daya Air Kota Medan seakan memberikan ruang bagi pengusaha tersebut untuk mendirikan bangunannya di jalur hijau atau sempadan sungai,” kata Zulfahri.
Zulfahri juga mengkritik Pemko Kota Medan yang dinilai tidak tegas terhadap Dinas Sumber Daya Air dan pengusaha yang bersangkutan.
Ia mengutip Pasal 3 ayat (3) PP No. 35 tahun 1991 tentang Sungai yang menyatakan bahwa “sungai dikuasai oleh negara yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah.”
Menurutnya, penyempitan aliran sungai akibat pembangunan di sempadan sungai turut menjadi salah satu penyebab seringnya banjir di Kota Medan.
“Sungai yang semakin menyempit menyebabkan banjir karena aliran sungai tidak lancar,” ujarnya.
Isu lainnya yang mencuat adalah izin untuk mendirikan bangunan pabrik roti tersebut.
Belum ada kejelasan mengenai siapa yang memberikan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dan izin Amdalnya.
“Kami mempertanyakan proses penerbitan izin tersebut,” kata Zulfahri.
Kota Medan kini dihadapkan pada persoalan serius terkait penggunaan lahan di sempadan sungai yang semakin mengkhawatirkan.
Pemko Medan diharapkan segera melakukan tindakan tegas untuk menegakkan peraturan yang ada dan melindungi kawasan konservasi tersebut.













