Medan, LIVESUMUT.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara bersama jajaran berhasil mengungkap 99 kasus tindak pidana narkoba dalam sepekan, tepatnya pada periode 14-20 Januari 2025.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 130 orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 17 pengguna dan 113 orang yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkotika di Sumatera Utara.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polda Sumut untuk memberantas kejahatan narkoba.
“Ini adalah keseriusan Polisi dalam membrantas kejahatan narkoba yang meresahkan masyarakat. Polisi akan terus mengambil langkah tegas memutus jaringan peredaran narkotika di Sumut,” ujar Kombes Pol Hadi.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menyita barang bukti berupa 220 gram sabu, 50 kilogram ganja, dan 84 butir pil ekstasi.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa 10 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai sebesar Rp4.198.000, 35 unit ponsel dan tablet, 15 timbangan digital, serta 7 alat hisap bong.
Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan oleh jaringan pelaku dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kombes Pol Hadi Wahyudi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan.
“Polisi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” tambahnya.
Polda Sumut berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menekan angka peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkoba.