Scroll untuk baca artikel
Nasional

Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa 06 Februari 2025 Ditunda, Presiden Prabowo Minta Efisiensi

741
×

Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa 06 Februari 2025 Ditunda, Presiden Prabowo Minta Efisiensi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIVESUMUT.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap akan dilaksanakan di Jakarta, mengingat statusnya masih sebagai Ibu Kota Negara.

“Ibu Kota Negara masih tetap di Jakarta,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1).

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang IKN, perpindahan ibu kota ke Nusantara baru efektif setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres), yang hingga kini belum dikeluarkan.

Namun, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh akan tetap dilakukan di Banda Aceh dalam sidang paripurna DPR Aceh.

Baca Juga :  Hasil Sementara JTP-DENS Unggul Telak 64,49 Persen di Pilkada Taput

“Aceh itu, gubernurnya dilantik oleh Mendagri atas nama presiden di depan sidang DPRA dan Ketua Mahkamah Syariah,” tambahnya.

Tito juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 ditunda demi efisiensi.

Hal ini karena jadwal tersebut berdekatan dengan sidang putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi pada 4-5 Februari.

“Beliau [Prabowo] berprinsip bahwa kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang dismissal,” jelas Tito.

Baca Juga :  Bupati Humbahas Lantik 3 Pejabat Fungsional dan Serahkan SK 175 PPPK

Prabowo juga meminta agar pelantikan dilakukan secepatnya guna menghindari kekosongan politik di daerah.

“Supaya semuanya bergerak berjalan segera, jangan sampai terjadi transisi yang terlalu panjang,” kata Tito.

Menariknya, Presiden Prabowo kini memiliki kewenangan untuk melantik langsung kepala daerah hingga tingkat bupati/wali kota, bukan hanya gubernur.

“Ini memberikan kewenangan dan amanat untuk keserentakan, maka bupati dan wali kota dapat dilantik oleh presiden,” ungkapnya.

Saat ini, opsi tanggal pelantikan berada pada 17-20 Februari 2025, menunggu koordinasi antara Kemendagri, KPU, MK, Bawaslu, dan pihak terkait.

Baca Juga :  Dukung Aspirasi Mahasiswa dan OKP, Kapolri Pastikan Ruang untuk Bersuara Terbuka

Keputusan final akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang sedang disusun.

You cannot copy content of this page