Tapanuli Utara, LIVESUMUT.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara resmi menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Internet Service Provider di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tapanuli Utara.
Keduanya adalah P.S (55), Kepala Dinas Kominfo sekaligus Pengguna Anggaran periode 2017-2022, serta H.E.S (42), Kasubbag Program dan Keuangan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2019-2021.
Penahanan dilakukan pada Jumat, 31 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tapanuli Utara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Mangasi Simanjuntak menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan setelah proses penyidikan memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Sebelumnya, para tersangka telah diperiksa baik sebagai saksi maupun dalam status tersangka.
Masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari sejak 31 Januari hingga 19 Februari 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tarutung.
Penahanan terhadap P.S didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2.21/Fd.2/01/2025.
Sementara H.E.S ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 serta Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/L.2.21/Fd.2/01/2025.
Perkara ini bermula dari penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor Print-03/L.2.21/Fd.2/09/2023 dan Print-04/L.2.21/Fd.2/09/2023, yang diterbitkan pada 5 September 2023.
Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan Internet Service Provider yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Tapanuli Utara tahun anggaran 2020 dan 2021.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, tindakan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.009.959.177,- pada tahun anggaran 2020 dan Rp1.822.543.537,- pada tahun anggaran 2021.
Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat.













