Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Kejati Sumut Gelar Bimtek KUHP 2023 untuk Tingkatkan Profesionalisme Jaksa

353
×

Kejati Sumut Gelar Bimtek KUHP 2023 untuk Tingkatkan Profesionalisme Jaksa

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP guna meningkatkan profesionalisme dan kompetensi jaksa dalam menerapkan aturan hukum yang baru.

Acara ini berlangsung di Asrama Haji, Jalan AH Nasution, Medan, pada Selasa (11/2/2025).

Dalam sambutannya, Kepala Kejati Sumut Idianto, SH, MH, menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap KUHP 2023 bagi Aparat Penegak Hukum (APH).

“Melalui pemahaman yang baik tentang KUHP 2023, Kejaksaan RI dapat menjadi motor penggerak dalam penegakan hukum yang adil dan berintegritas. Untuk itu, Kejati Sumut melakukan langkah strategis dengan mensosialisasikan KUHP 2023 kepada seluruh Kejari di wilayah Sumatera Utara guna meningkatkan profesionalisme dan kompetensi jaksa dalam menjalankan tugasnya serta memastikan penerapan KUHP 2023 dapat berjalan dengan baik,” paparnya.

Baca Juga :  Kejati Sumut dan IAD Wilayah Sumut Bagikan Takjil dan Paket Lebaran

Kajati Sumut juga berharap diskusi dalam Bimtek ini dapat menciptakan sinergi dalam penegakan hukum serta membangun sistem hukum yang lebih responsif dan akuntabel.

Bimtek ini dihadiri oleh pejabat utama Kejati Sumut, termasuk Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH, MH, Asintel Adri Ridwan, SH, MH, Aspidsus Muttaqin Harahap, SH, MH, Aspidmil Kol Chk Makmur Surbakti, SH, MH, Asdatun Datuk Rosihan Anwar, SH, MH, Asbin I Nyoman Sucitrawan, SH, MH, serta Kabag TU, para Kajari se-Sumatera Utara, Kasi Pidum, dan Kasi Pidsus.

Baca Juga :  Telkom Sumut Perkuat Akses Digital SMK Raksana Medan Lewat Indibiz

Materi utama dalam Bimtek disampaikan oleh dua akademisi terkemuka.

Dr. Marlina, SH, MHum, membawakan materi berjudul “Penerapan Sanksi dalam UU No.1 Tahun 2023 dalam Perspektif Tugas Penuntutan”, sementara Prof. Dr. Rosnidar Sembiring, SH, MHum, menyampaikan materi “Penerapan Hukum Adat atau Living Law di Provinsi Sumatera Utara dalam UU No.1 Tahun 2023 (Norma dan Sanksi)”.

Dalam pemaparannya, Rosnidar Sembiring menyoroti pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap sanksi hukum adat dalam kehidupan masyarakat adat.

“Sanksi adat dapat menciptakan keseimbangan dan harmonisasi hukum serta sosial, kepentingan antara golongan manusia dan perorangan, antara persekutuan (kelompok) dan masyarakat luas, yang merupakan dasar dari alam pikiran tradisional bangsa Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejati Sumut Selesaikan Kasus Pencurian Kerbau di Taput dengan Pendekatan Humanis

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang mendapat respons antusias dari para peserta, terutama Kasi Pidum dan Kasi Pidsus.

Mengakhiri kegiatan, Aspidum Kejati Sumut Imanuel Rudy Pailang berharap bahwa wawasan dan pengetahuan yang diperoleh dalam Bimtek ini dapat diterapkan di wilayah kerja masing-masing peserta untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum.

You cannot copy content of this page