Medan, LIVESUMUT.com – Kasus dugaan penipuan sebesar Rp 850 juta yang melibatkan sesama anggota kepolisian di Sumatera Utara akhirnya mencapai penyelesaian secara kekeluargaan.
Perkara antara Ipda RS dan Bripka Shcalomo, yang sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, resmi diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Kuasa hukum korban, Olsen L. Tobing, S.H., M.H., dan Boy Raja Marpaung, S.H., M.H., menegaskan bahwa kesepakatan damai ini dicapai tanpa adanya intervensi pihak mana pun.
“Dapat kami sampaikan bahwa perkara ini telah selesai dan berakhir secara kekeluargaan. Kesepakatan ini dilakukan atas dasar kesadaran baik dari pihak pelapor maupun terlapor, tanpa unsur tekanan atau paksaan dari mana pun,” ujar Olsen L. Tobing dalam keterangannya di video yang dibagikan Polda Sumut pada Rabu (26/02/2025).

Ketika dikonfirmasi wartawan LIVESUMUT.com, Olsen Lumbantobing membenarkan bahwa kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Sudah diselesaikan secara kekeluargaan, kemarin Rabu” Jawab Olsen kepada LIVESUMUT.com pada Kamis (27/02/2025).
Ia juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh jajaran Polda Sumut dalam menangani kasus ini, sehingga penyelesaiannya bisa dicapai dengan prinsip keadilan restoratif.
Sementara itu, Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian menghormati proses penyelesaian yang telah ditempuh kedua belah pihak.
“Kami mengapresiasi penyelesaian yang telah dilakukan secara kekeluargaan dan sesuai dengan prinsip Restorative Justice. Ini merupakan bentuk pendekatan humanis yang tetap mengutamakan keadilan bagi semua pihak,” ujar Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem pada Kamis (27/02/2025).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Polri selalu berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara, termasuk kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.
“Dalam kasus ini, setelah dilakukan pemeriksaan dan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai, sehingga penyelesaiannya berjalan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Kuasa hukum korban, Boy Raja Marpaung, S.H., M.H., juga menyampaikan apresiasinya kepada Kapolda Sumut, Dir Krimum, dan Kabid Propam Polda Sumut yang telah memberikan perhatian penuh terhadap perkara ini.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumut dalam menyelesaikan perkara ini dengan cepat dan adil,” katanya.
Dengan berakhirnya kasus ini, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan hubungan baik tanpa ada permasalahan hukum yang berlarut-larut.
Olsen L. Tobing kembali menegaskan bahwa Polri tetap menjadi institusi yang dicintai masyarakat.
“Kami percaya bahwa Polri adalah pelindung dan pengayom masyarakat, dan kami berharap ke depannya tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi. Bravo Polri!” pungkasnya.
Insiden penipuan ini mulanya terjadi pada Desember 2023. Saat itu, Bripka Shcalomo dijanjikan lolos sekolah perwira dengan membayar Rp 600 juta.
Namun, pada pengumuman gelombang pertama Bripka Shcalomo dinyatakan tak lulus. Lalu, Ipda RS menjanjikan Bripka Shcalomo akan lolos di gelombang 2 yakni April.
Namun Ipda RS meminta tambahan uang Rp250 juta. Akan tetapi, pada gelombang kedua Bripka Shcalomo juga dinyatakan tidak lulus.
Bripka Shcalomo disebut telah berulang kali meminta Ipda RS mengembalikan uangnya. Namun Ipda RS terus berjanji tanpa pernah mengembalikannya.
Sehingga Bripka Shcalomo membuat laporan ke Ditreskrimum dan Propam Polda Sumut pada 14 Oktober 2024.







