Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Percekcokan di Warung Tuak hingga Penikaman, Begini Rekonstruksi Penganiayaan Maut di Samosir

512
×

Percekcokan di Warung Tuak hingga Penikaman, Begini Rekonstruksi Penganiayaan Maut di Samosir

Sebarkan artikel ini

Samosir, LIVESUMUT.com – Kepolisian Resor (Polres) Samosir menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pemuda berinisial RTS (25), warga Desa Janji Raja, Kecamatan Sitiotio, Kabupaten Samosir.

Rekonstruksi ini berlangsung di Lapangan Mako Polres Samosir, Jalan Danau Toba, Kelurahan Pasar Pangururan, pada Rabu (19/3/2025) dan selesai pada pukul 12.30 WIB.

Sebelum rekonstruksi dimulai, dilakukan apel kesiapan yang dipimpin oleh Kasat Shabara Polres Samosir, AKP Nandi Butarbutar, S.H.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kapolsek Pangururan, Kasat Reskrim Polres Samosir, perwakilan Kejaksaan Negeri Samosir, pengacara tersangka, personel kepolisian, serta keluarga korban dan tersangka.

20 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kronologi Kejadian

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka DS (44), seorang petani dari desa yang sama dengan korban, memerankan langsung adegan kejadian.

Baca Juga :  Jelang Idulfitri, Penginapan TOMI SIHALOHO di Pantai Pasir Putih Parbaba Siap Sambut Wisatawan

Sementara itu, korban RTS diperankan oleh anggota kepolisian, sedangkan saksi diperankan oleh pegawai harian lepas (PHL) Polres Samosir dan beberapa saksi asli kejadian.

Rekonstruksi terdiri dari 20 adegan yang menggambarkan peristiwa tragis yang terjadi pada Selasa (21/1/2025).

Adegan 1-6:

Kejadian bermula di sebuah warung tuak di Dusun III, Desa Janji Raja. Korban RTS dan beberapa orang lainnya sedang minum tuak.

Percekcokan terjadi antara korban dan saksi HM setelah korban merasa tersinggung oleh ucapan HM.

Tersangka DS sempat berusaha menengahi dan meminta korban pulang, namun korban justru menantangnya.

Baca Juga :  Personel Polres Samosir Bersihkan Dahan Penghalang di Jalan Pangururan-Tele

Adegan 7-10:

Korban terus melontarkan kata-kata kasar kepada tersangka DS.

Puncaknya, korban mencoba menyerang tersangka dengan pasir dan batu, tetapi dihalangi oleh teman-temannya.

Setelah situasi sempat mereda, tersangka DS diam-diam mengambil sebilah pisau sepanjang 30 cm dari warung tuak dan berjalan ke arah korban.

Adegan 11:

Momen penikaman terjadi.

Dalam kondisi berhadapan, tersangka DS menikam dada korban, menyebabkan korban terjatuh.

Korban kemudian bangkit dan berlari menuju rumahnya dalam keadaan terluka parah.

Adegan 12-20:

Korban yang bersimbah darah tiba di rumah seorang saksi, AJS, dan meminta pertolongan kepada ibunya.

Sayangnya, nyawanya tidak tertolong.

Polisi menerima laporan dari kepala desa setempat dan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga :  Sejak Januari 2025, 101 Kasus Narkoba dan Miras Ilegal Terkuak di Pematangsiantar dan Simalungun

Rekonstruksi Berjalan Lancar, Polisi Lengkapi Berkas Perkara

Rekonstruksi berlangsung dengan aman dan tertib hingga pukul 12.30 WIB.

Brigpol Gunawan Situmorang, Plt. Kasi Humas Polres Samosir, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan memberikan gambaran nyata kepada pihak kejaksaan guna melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke persidangan.

“Semoga rekonstruksi ini dapat membantu memperjelas duduk perkara dan menjadi bahan bagi pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Brigpol Gunawan Situmorang.

Saat ini, kasus penganiayaan berujung kematian ini memasuki tahap penyelesaian berkas dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samosir untuk proses peradilan lebih lanjut.

You cannot copy content of this page