Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Promo Mitsubishi Medan - Hubungi Santo Manalu
Hukum & KriminalOtomotifTravel

Terdakwa Fidusia Adira di Medan Dituntut 1 Tahun Penjara, Bantah Rugikan Leasing

235
×

Terdakwa Fidusia Adira di Medan Dituntut 1 Tahun Penjara, Bantah Rugikan Leasing

Sebarkan artikel ini
Terdakwa FSG bersama mobil Mitsubishi Pajero Sport yang menjadi objek perkara dugaan penggelapan jaminan fidusia di Pengadilan Negeri Medan.

Medan, LIVESUMUT.com — Perkara dugaan tindak pidana penggelapan objek jaminan fidusia yang menjerat terdakwa berinisial FSG (38) memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika PN Medan, Rabu (1/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU M. Rizqi Dermawan, SH membacakan surat tuntutan dengan Nomor: PDM-149/T/Eku.2/12/2025. Terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Klik gambar untuk melihat produk dan belanja di Shopee 👇!

Berdasarkan uraian surat tuntutan, perkara bermula dari perjanjian pembiayaan antara FSG dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk terhadap satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Dakar tahun 2022 berwarna putih mutiara dengan nomor polisi BK 1637 ADA.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Guru di Langkat

Dalam proses pembayaran, terdakwa disebut telah membayar angsuran selama 11 bulan. Namun, pembayaran kemudian mengalami tunggakan. JPU mendalilkan bahwa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut telah dialihkan atau dipindahtangankan tanpa persetujuan pihak perusahaan pembiayaan.

Akibat perbuatan tersebut, JPU menyebut PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk mengalami kerugian materiel yang nilainya mencapai Rp466.919.559.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Namun, usai persidangan, FSG membantah tuduhan bahwa dirinya telah melakukan penggelapan kendaraan. Ia menegaskan mobil yang menjadi objek perkara masih berada dalam penguasaannya dan tidak pernah dijual maupun dihilangkan.

Baca Juga :  Akibat Salah Paham Sepele, Pria Tewas Dihantam Botol Bir di Cafe Situmorang

“Saya sudah mengikuti prosedur pembayaran dengan etikad baik melalui PT Adira Dinamika Multi Finance dan mobil tidak pernah saya gelapkan. Memang saya pernah menunggak karena kondisi ekonomi sedang sulit. Saya juga sudah berniat membayar tunggakan tersebut, tetapi saya justru dilaporkan ke kepolisian,” ujar FSG kepada awak media usai sidang.

FSG juga menjelaskan bahwa dirinya pernah menandatangani surat pernyataan setelah didatangi petugas penagihan dari pihak perusahaan pembiayaan. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan, termasuk niatnya untuk melanjutkan pembayaran angsuran kendaraan tersebut.

“Saya sudah berniat melunasi pembiayaan kredit tersebut dan jika dihitung uang saya sudah banyak yang masuk. Namun menurut saya, pihak leasing menolak pembayaran dan tetap melaporkan saya kepada aparat penegak hukum tanpa komunikasi yang baik selanjutnya,” katanya.

Baca Juga :  Team Macan Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Genk Motor dan Bekuk Terduga Begal

Perkara ini menjadi sorotan lantaran terdapat perbedaan pandangan antara pihak penuntut umum dan terdakwa. JPU menilai telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan hukum jaminan fidusia, sementara terdakwa tetap membantah adanya unsur penggelapan serta menyatakan kendaraan masih berada dalam penguasaannya.

Majelis Hakim PN Medan akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, FSG tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page