Padang Lawas, LIVESUMUT.com – Sengketa lahan sawit seluas 20 hektare di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, kini berubah menjadi pertarungan hukum terbuka. (Foto: Pihak Aswad Lubis)
Dua pihak yang bersengketa tak hanya saling klaim kepemilikan lahan, tetapi juga saling melaporkan ke polisi, bahkan melibatkan kuasa hukum masing-masing dalam pusaran laporan pidana.
Keluarga Aswad Lubis, melalui kuasa hukumnya Mardan Hanafi SH, melaporkan Poltak Parningotan Silitonga SH MH (pengacara pihak lawan) atas dugaan provokasi dalam aktivitas panen sawit yang dilakukan di lahan sengketa tersebut.
Laporan resmi tercatat di Polres Palas dengan nomor STTLP/B/131/V/2025.
“Kami juga menyampaikan bukti akta jual beli atas lahan itu, bertanggal tahun 1995, atas nama ayah Aswad, almarhum Mara Luat Lubis,” kata Mardan, Selasa siang (6/5/2025) usai membuat laporan di Satreskrim Mapolres Palas.
Sebelumnya, keluarga Aswad juga telah lebih dulu melaporkan tiga orang dari pihak Sari Marbun dengan tuduhan pencurian buah sawit.
Laporan tertanggal Selasa, 21 April 2025 itu, teregistrasi dengan nomor STTLP/B/112/IV/2025, dan menyebut nama Ki Nong, Maingut Sinaga, serta Tumpal Banjarnahor sebagai terlapor.
Namun, pihak Sari Marbun membantah keras tuduhan tersebut.

Mereka mengklaim telah mengelola dan merawat lahan tersebut sejak 2014 secara aktif, termasuk melakukan panen sebagai bagian dari upaya bertahan hidup.
“Itu lahan yang kami rawat dan panen untuk bertahan hidup, bukan kami rebut,” kata seorang kerabat Sari saat dihubungi Live Sumut secara terpisah.
Versi dari keluarga Aswad menyebutkan bahwa lahan sempat ditanami sawit antara 2010 hingga 2013.
Setelah ibu Aswad meninggal, pengelolaan terhenti.
Ketika mereka kembali pada 2014, lahan itu telah dikuasai orang lain.
Tidak memiliki dokumen yang sah untuk membuktikan kepemilikan saat itu, mereka sempat pasif.
Namun, pada 2021, Aswad mengaku menemukan kembali akta jual beli lama dan mulai menuntut hak atas tanah tersebut.
Situasi kian memanas ketika kuasa hukum Sari Marbun, Poltak Parningotan Silitonga, ikut terseret dalam laporan.
Padahal, menurutnya, ia hanya menjalankan tugas sebagai pendamping hukum klien.
Pada hari yang sama, Selasa (6/5), tiga orang dari pihak Sari Marbun yakni Sari sendiri, Diris Pulungan (54), dan Mangiut Sinaga (40) memenuhi panggilan polisi terkait laporan mereka yang lebih dulu masuk pada Sabtu, 26 April 2025.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Nico Stepanus mulai pukul 09.00 WIB.
Mangiut, yang sudah lima tahun bekerja sebagai pemanen di lahan tersebut, mengaku ikut dimintai keterangan terkait proses panen.
“Sayalah yang saat itu dipekerjakan di lahan Sari, untuk lahan 20 hektar itu, sudah 5 tahunan lah, tetapi saya dilaporkan pihak Aswad melakukan pencurian. Menurut polisi, laporan terhadap saya dilakukan pada hari Selasa (21/4) sebelum laporan pertama Sari Marbun yang masuk pada Sabtu (26/4),” kata Mangiut.
Hingga kini, status hukum atas lahan 20 hektare itu masih belum diputuskan.
Sementara itu, kedua belah pihak tetap melakukan aktivitas masing-masing di lahan yang disengketakan, berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat.
Kasus ini menjadi potret nyata lemahnya sistem legalisasi dan pengakuan kepemilikan lahan, terutama ketika dokumen lama tidak didaftarkan dan lahan dibiarkan tanpa pengelolaan yang konsisten.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian, termasuk Kapolres AKBP Dodik Yulianto SIK dan Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap SH, belum memberikan keterangan resmi atas perkembangan kasus ini.











