Humbang Hasundutan, LIVESUMUT.com | Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mengeluarkan surat edaran Nomor 168 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan Rabies.
Edaran ini diterbitkan menyusul meningkatnya kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di wilayah kabupaten.
Surat edaran tersebut didapat oleh awak media pada Kamis (10/7/2025).
Dalam edaran yang ditandatangani Bupati Oloan P Nababan, pemerintah mengingatkan pemilik hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan kera untuk bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan hewan mereka.

Hewan peliharaan harus diberi makan, minum, dirawat dengan baik, dan tidak dilepas liar.
Bupati juga mewajibkan pemilik hewan untuk melakukan vaksinasi rabies setidaknya satu kali dalam setahun, yang dibuktikan dengan kartu vaksinasi.
Kepala desa dan lurah diminta aktif mendata populasi HPR di wilayah masing-masing serta melakukan eliminasi terhadap hewan yang tidak divaksin atau tidak diketahui pemiliknya.
“Jika terjadi gigitan hewan, warga diimbau segera mencuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 10–15 menit, kemudian segera mendatangi Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis,” bunyi salah satu poin edaran tersebut. Hewan yang menggigit juga wajib dikurung dan diobservasi selama 14 hari.
Selain itu, camat serta kepala desa dan lurah juga diminta menyebarluaskan informasi tentang bahaya rabies melalui pengumuman (tingting) di gereja dan sarana umum lainnya, agar masyarakat semakin waspada.
Pemerintah berharap langkah ini bisa menekan penyebaran rabies di Kabupaten Humbang Hasundutan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan hewan peliharaan.













