Peristiwa

Mitsubishi Xforce BK 1165 AFU Diduga Tabrak Lari di Medan, Korban Alami Syok dan Motor Rusak

106
×

Mitsubishi Xforce BK 1165 AFU Diduga Tabrak Lari di Medan, Korban Alami Syok dan Motor Rusak

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com | Peristiwa tabrak lari kembali mencoreng lalu lintas di Kota Medan. Seorang pengendara sepeda motor bernama Eko menjadi korban setelah ditabrak mobil Mitsubishi Xforce BK 1165 AFU pada Selasa pagi (16/09/2025) sekitar pukul 08.10 WIB di persimpangan Lampu Merah Gajah Mada, hanya berjarak 200 meter dari kawasan kuliner Ucok Durian.

Eko yang saat itu hendak berangkat kerja dan tengah berhenti di lampu merah, mendadak dihantam mobil dari arah belakang hingga terpental.

Peristiwa ini sontak mengagetkan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga :  Rem Blong, Truk Kontainer Tabrak 5 Mobil di Taput: Satu Orang Luka

Dalam keterangannya, Eko mengaku masih terguncang akibat insiden tersebut.

“Mereka habis keluar dari hotel, ada 4 laki-laki dan 3 perempuan bang, kurang lebih. Aku lemes, shok bang. Ada dua orang laki-laki yang aku tandai, kali badannya besar, tinggi, matanya merah, entah habis ngapain mereka. Dalam percakapan kami siap bertanggung jawab, alih-alih diganti mereka kabur tanpa rimba, tidak ada itikad baik,” ungkap Eko.

Akibat tabrakan tersebut, motor korban mengalami kerusakan serius, sementara tubuhnya merasa sakit dan harus beristirahat sehingga tidak bisa bekerja.

Baca Juga :  Polisi Temukan 2 Balita Tersesat dan Serahkan ke Orangtuanya di Pematangsiantar

“Sakit semua badan, kereta rusak gara-gara ini. Aku tidak kerja,” keluhnya.

Korban menegaskan memberi waktu hingga 1×24 jam kepada pengemudi mobil Xforce BK 1165 AFU untuk menunjukkan itikad baik.

Jika tidak, kasus ini akan dilaporkan ke pihak berwajib.

“Hingga berita ini terbit, dalam waktu satu kali dua puluh empat jam, jika tidak ada itikad baik, saya akan melaporkan mobil tersebut bang,” tegas Eko.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c, setiap pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan wajib:

  • Menghentikan kendaraan,
  • Memberikan pertolongan,
  • Melaporkan kejadian kepada kepolisian terdekat.
Baca Juga :  Truk Mundur Tak Terkendali, Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Jembatan Sungai Deli

Apabila kewajiban tersebut diabaikan, pelaku tabrak lari dapat dipidana paling lama 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp75 juta.

Kasus ini menuai perhatian warganet karena cepat viral di media sosial.

Masyarakat pun mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut pengendara mobil Mitsubishi Xforce BK 1165 AFU yang diduga terlibat tabrak lari tersebut.

You cannot copy content of this page