Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum & Kriminal

Polres Pematangsiantar Grebek Residivis di Tengah Malam, Ganja Ditemukan di Atas Pintu Rumah!

333
×

Polres Pematangsiantar Grebek Residivis di Tengah Malam, Ganja Ditemukan di Atas Pintu Rumah!

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Malam itu, udara dingin Pematangsiantar tiba-tiba berubah panas. Sebab tim Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menyergap seorang residivis kasus narkoba berinisial FM (31).

Penyergapan itu terjadi di tersangka FM Jalan Sadum, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, tepat pukul 00.30 WIB, Kamis (16/10/2025).

Operasi itu bukan sembarang penggerebekan. Informasi dari warga menyebut ada aktivitas mencurigakan di rumah FM.

Tak butuh waktu lama, tim opsnal yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Indrawan S.Sos langsung meluncur seperti elang malam memburu mangsa.

Baca Juga :  Refleksi Awal Tahun, Pemkab Taput Gelar Syukuran 2026: Bupati Dorong Evaluasi dan Lompatan Kinerja Pelayanan

 

Ditemukan Ganja di Atas Pintu, Uang Tunai dan HP Jadi Saksi Bisu

Begitu digerebek, FM tampak gelagapan. Polisi langsung menggeledah rumahnya, disaksikan RT Pak Purwanto. Dari atas pintu belakang rumah, petugas menemukan satu paket ganja kering yang sempat disembunyikan pelaku.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1.264.000 dan HP Vivo warna silver dari atas meja makan. Saat diinterogasi, FM akhirnya buka mulut.

Ia mengaku ganja seberat 1,60 gram itu miliknya, didapat dari seorang pria berinisial R, warga Jalan Merbau. Sayangnya, R sudah kabur entah ke mana hilang bak ditelan malam.

Baca Juga :  Judi Tembak Ikan di Komplek BTC Blok B Bebas Beroperasi, Warga Pertanyakan Tindakan Aparat

FM pun digelandang ke markas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar bersama barang bukti.

Sudah Pernah Masuk Bui, Kini Kambuh Lagi

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menyebut FM bukan pemain baru di dunia hitam.

“Pelaku ini residivis narkoba. Sudah pernah masuk bui, tapi sepertinya belum kapok,” ujarnya tegas.

Kini FM harus kembali berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti sudah diamankan, pelaku juga kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Irwanta.

You cannot copy content of this page