Scroll untuk baca artikel
DaerahLainnya

Proyek Irigasi Tapus Tapsel Disinyalir Tak Sesuai Standar, Warga Minta Audit

254
×

Proyek Irigasi Tapus Tapsel Disinyalir Tak Sesuai Standar, Warga Minta Audit

Sebarkan artikel ini

TAPSEL | LIVESUMUT.com – Proyek rehabilitasi bendungan dan saluran irigasi Tapus di Desa Pargarutan Dolok, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2025, disinyalir tidak dilaksanakan sesuai standar teknis.

Dugaan tersebut memicu desakan warga dan elemen masyarakat agar dilakukan audit menyeluruh sebelum proyek berujung pada kerugian keuangan daerah.

Proyek di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapanuli Selatan itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp 652.000.000.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut tercatat dengan nomor kontrak 600.1.4/B33/SPP/PPK Konstruksi Pengairan /PUPR /APBD /IX/ 2025, tertanggal 12 September 2025, dengan pelaksana CV Yudi Utama dan masa pelaksanaan 105 hari kalender.

Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Salah satu sorotan utama terletak pada penggunaan material batu gunung pada pekerjaan pasangan batu irigasi.

Baca Juga :  SIM A Dibanderol Rp850 Ribu di Polrestabes Medan? Dirlantas Polda Sumut Bungkam

Pantauan awak media di lokasi memperlihatkan batu-batu yang digunakan berukuran besar, tidak seragam, dan masih berupa bongkahan kasar tanpa proses pemecahan.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan standar konstruksi irigasi yang mengharuskan penggunaan batu belah agar struktur bangunan memiliki ikatan yang kuat dan tahan lama.

Seorang praktisi konstruksi yang dimintai keterangan menyebutkan bahwa penggunaan material seperti itu berpotensi melemahkan kekuatan bangunan irigasi.

“Pasangan batu seharusnya menggunakan batu belah dengan ukuran tertentu agar saling mengunci. Jika dipasang dalam bentuk bongkahan besar, daya rekat mortar menjadi lemah dan kekuatan struktur patut dipertanyakan,” ujarnya.

Selain persoalan material, mutu pekerjaan juga menjadi perhatian serius. Dari dokumentasi lapangan terlihat pasangan batu disusun tanpa pola penguncian yang jelas, sementara adukan mortar tampak minim.

Di beberapa titik, lereng galian dibiarkan terbuka tanpa perlindungan, sehingga berpotensi memicu longsor dan merusak lingkungan sekitar.

Baca Juga :  DPD Sumut LSM PENJARA Indonesia Demo di Kantor Walikota Medan, Soroti Dugaan Korupsi Belanja Konsumsi Rp17 Miliar

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi umur teknis bangunan irigasi dan mengganggu fungsi pengairan, khususnya saat debit air meningkat pada musim hujan.

Ketua Aliansi Rakyat Awasi Tabagsel, Parlindungan Harahap, S.H., menegaskan ke awak media pada Sabtu (17/01/26), bahwa proyek tersebut perlu segera diaudit secara menyeluruh.

“Ini proyek yang dibiayai uang rakyat. Jika pelaksanaan dan materialnya tidak sesuai spesifikasi, maka tidak bisa dianggap sebagai kesalahan biasa. Audit harus segera dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dugaan penggunaan material batu gunung tanpa kejelasan sumber dan legalitas, yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

 

“Kami mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lapangan. Jangan menunggu bangunan bermasalah atau rusak terlebih dahulu baru bertindak,” ujarnya.

Baca Juga :  Prihatin Krisis Global, Ephorus HKBP Luncurkan Buku “Merawat Ciptaan Menghidupi Iman”

Lebih lanjut, Parlindungan menegaskan bahwa tanggung jawab proyek tidak hanya berada di tangan kontraktor pelaksana.

“PPK dan konsultan pengawas harus ikut bertanggung jawab. Jika fungsi pengawasan berjalan maksimal, pekerjaan dengan kualitas seperti ini seharusnya tidak lolos,” katanya.

Sebagai proyek yang bersumber dari APBD 2025, seluruh tahapan pekerjaan wajib mematuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk penggunaan material yang legal dan pelaksanaan sesuai spesifikasi kontrak.

Jika terbukti terdapat penyimpangan, proyek ini berpotensi melanggar kontrak dan menimbulkan kerugian keuangan daerah, dengan tanggung jawab yang dapat melekat pada kontraktor, PPK, maupun konsultan pengawas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Yudi Utama dan Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian standar teknis serta sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut.

You cannot copy content of this page