Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,01 gram di pinggir Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria masing-masing berinisial GL (30), warga Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, dan KS (29), warga Jalan Pdt. Wismar Saragih Gang Masjid, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
“Awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, pada Rabu malam sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil menangkap dan mengamankan GL dan KS di pinggir Jalan Singosari, sesuai dengan informasi masyarakat.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni:
1 buah tisu berisi 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,01 gram, yang ditemukan di atas tanah setelah dijatuhkan dari tangan kiri KS,
1 unit handphone (HP) merek Vivo warna biru muda dari kantong depan sebelah kiri GL,
Uang tunai Rp280.000 dari kantong belakang sebelah kanan GL.
Saat diinterogasi, KS mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari GL. Pengakuan itu dibenarkan oleh GL, yang menyebut bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial A di wilayah Bandar, Kabupaten Simalungun.
Atas pengakuan tersebut, GL dan KS beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
“GL adalah merupakan residivis kasus narkotika. Hingga saat ini GL dan KS sudah ditahan guna diproses, dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Irwanta Sembiring.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, sekaligus menjadi komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar dan sekitarnya.













