Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum & KriminalPeristiwa

Kasus Penganiayaan Kebun Sawit Terungkap, Polisi Tahan 3 Pelaku, 3 Masih Diburu

253
×

Kasus Penganiayaan Kebun Sawit Terungkap, Polisi Tahan 3 Pelaku, 3 Masih Diburu

Sebarkan artikel ini
Foto: Kasat Reskrim Polres Tapsel, IPTU Bontor Desmonth Sitorus dengan background korban, Ahmad Hasibuan dirawat di rumah sakit.

PALUTA | LIVESUMUT.com – Kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di area kebun sawit Desa Marlaung, Kecamatan Ujung Batu, akhirnya menemukan titik terang.

Penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan bergerak cepat dengan mengamankan tiga tersangka, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/10/2025) di sekitar portal Marlaung Blok C38 Divisi 3 Perkebunan PTTN Paya Baung, Padang Lawas Utara.

Korban, Ahmad Hasibuan (44), saat itu hendak keluar dari area kebun menggunakan sepeda motor sambil membawa lima janjang kelapa sawit sebelum dihadang sejumlah pembantu keamanan (PK).

Baca Juga :  Polisi Amankan Residivis dan 8 Paket Sabu di Jalan Dahlia Pematangsiantar

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala. Hasil visum menunjukkan luka robek pada bagian atas kepala hingga ke dasar tengkorak yang diduga akibat trauma benda tumpul. Korban bahkan harus menjalani perawatan intensif selama 10 hari.

Kasat Reskrim IPTU Bontor Desmonth Sitorus menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum sejak laporan diterima.

“Dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tiga lainnya masih dalam proses pencarian dan penangkapan,” ujarnya, Selasa (24/02/2026).

Baca Juga :  Wabup Toba Ingatkan ASN Hidup dengan Prinsip Care, Fair, dan Share

Tiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial RTHH (21), AHH (21), dan UL (22).

Ketiganya menyerahkan diri ke Polsek Padang Bolak dengan didampingi penasihat hukum sebelum dilakukan penangkapan.

Sementara itu, tiga tersangka lain berinisial LK, AHN, dan AIH masih dalam pengejaran petugas.

Menurut IPTU Bontor, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan medis, hingga analisis yuridis.

“Proses penyidikan dilakukan secara bertahap dan tidak instan. Kami memastikan seluruh tindakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Medan Resah: Mafia Migas Diduga Oplos Gas 3 Kg Jadi 12 Kg di Tengah Pemukiman

Pihak kepolisian memastikan perkara ini menjadi prioritas penanganan hingga seluruh tersangka berhasil diamankan. Langkah tegas aparat diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat.

Para tersangka dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun apabila terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat. (JN-Irul).

You cannot copy content of this page