Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Polisi Amankan Residivis dan 8 Paket Sabu di Jalan Dahlia Pematangsiantar

295
×

Polisi Amankan Residivis dan 8 Paket Sabu di Jalan Dahlia Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, polisi berhasil menggagalkan peredaran 8 paket sabu di Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pintu masuk Sekolah SD Negeri, Jumat (12/9/2025) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Seorang pria berinisial MAR (25), residivis warga Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, ditangkap saat membawa narkotika tersebut.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Penggerebekan Judi di Pancur Batu Ricuh, Warga Blokade Jalan dan Bakar Ban

“Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, tepatnya di depan Gerbang SD Negeri,” jelas AKP Irwanta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Saat dilakukan penyergapan, tersangka MAR terlihat berjalan di depan gerbang SD Negeri. Polisi yang menghampiri langsung menyaksikan tersangka menjatuhkan 8 paket narkotika jenis sabu dari tangan kirinya.

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba menyuruh tersangka MAR mengambil 8 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,94 gram yang dijatuhkannya tersebut dan 1 unit handphone Oppo warna hitam dari kantong depan sebelah kirinya,” terang AKP Irwanta.

Baca Juga :  Bobby Nasution Apresiasi Kolaborasi TNI-Polri dalam Pemberantasan Narkoba di Medan

Dalam pemeriksaan awal, MAR mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang temannya berinisial P.

Namun, saat dilakukan pengembangan, keberadaan pria berinisial P itu tidak ditemukan.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka MAR sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.

You cannot copy content of this page