Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Pencurian di Rumah Warga Naga Pita Berhasil Dibekuk Polisi, Barang Curian Ludes Dijual untuk Sabu

419
×

Pencurian di Rumah Warga Naga Pita Berhasil Dibekuk Polisi, Barang Curian Ludes Dijual untuk Sabu

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Medan KM 4,5, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Setelah serangkaian penyelidikan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau, SH akhirnya menangkap seorang pelaku berinisial WLFN alias W (21) pada Sabtu (13/9/2025) pukul 19.00 WIB.

Tersangka ditangkap di dekat rumahnya, Jalan Medan KM 4,5 Gang Pancur, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi, SH menjelaskan, kejadian berawal saat korban P br. D (48) bersama suaminya AJT (53) dan keponakannya KD (25) sedang tertidur pulas di rumah mereka.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Empat Pelaku Diamankan

“Tiba-tiba korban melihat ada pelaku sedang berjalan pelan-pelan di ruang tamu sambil membawa 2 buah tas milik korban yakni tas sandang perempuan warna coklat dan tas ransel warna hitam. Korban pun berteriak, ‘Maling… Maling…’ yang membuat suaminya AJT dan keponakannya KD terbangun lalu mengejar pelaku,” jelas AKP Restuadi.

Meski sempat dikejar, pelaku berhasil kabur dengan membawa tas sandang coklat berisi perhiasan emas, dua unit handphone, dan uang tunai Rp1.500.000.

Sementara tas ransel hitam milik korban dibuang di belakang rumah.

Baca Juga :  Dugaan Pencurian Kabel Diselesaikan Lewat Jalur Kekeluargaan di Polsek Siantar Martoba

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp36 juta dan langsung melapor ke Polsek Siantar Martoba.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya dengan cara mencongkel papan dinding belakang rumah korban menggunakan obeng. Setelah masuk, pelaku mengambil 2 tas yang berada dekat kepala korban,” terang Kapolsek.

Namun saat korban terbangun dan berteriak, pelaku panik lalu kabur.

Barang curian yang berhasil dibawa kemudian dijual, dan uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Mobil Xpander Tertabrak Kereta Api di Simalungun, Dua Wanita Asal Medan Terluka

Kapolsek menambahkan, WLFN alias W ternyata merupakan residivis kasus kepemilikan senjata tajam pada tahun 2024 dan pernah dihukum selama 8 bulan penjara.

“Pelaku WLFN alias W sudah residivis kasus tindak pidana kepemilikkan senjata tajam pada tahun 2024 dan dihukum selama 8 bulan. Hingga saat ini pelaku sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana ‘pencurian dengan pemberatan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana subs Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e KUHPidana,” pungkas AKP Restuadi.

You cannot copy content of this page