Scroll untuk baca artikel
DaerahPeristiwa

Ajudan Wawako P.Sidimpuan Bungkam, Publik Pertanyakan Transparansi Kasus OTT 4 Aktivis

1466
×

Ajudan Wawako P.Sidimpuan Bungkam, Publik Pertanyakan Transparansi Kasus OTT 4 Aktivis

Sebarkan artikel ini
Foto: Ajudan yang dikenal dekat dengan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan.

P.SIDIMPUAN | LIVESUMUT.com – Sikap bungkam ditunjukkan Izzat Ibrahim Hasibuan, ajudan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, saat didatangi awak media di depan Kantor DPRD Padangsidimpuan, Kamis (16/10/2025).

Ajudan yang dikenal dekat dengan Wakil Wali Kota Harry Fahlevi Harahap itu memilih diam tanpa sepatah kata pun, meski beberapa jurnalis berulang kali mencoba meminta klarifikasi terkait pemberitaannya.

Izzat yang disebut dalam pemberitaan sebagai pelapor dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat aktivis di sebuah cafe Kota Padangsidimpuan, memilih diam seribu bahasa.

Padahal, awak media hanya menanyakan klarifikasi sederhana mengenai laporannya dan hubungannya dalam video yang menampilkan sosok diduga Wakil Wali Kota di sebuah kafe hiburan malam. Namun, tidak sepatah kata pun keluar dari mulut ajudan tersebut.

Baca Juga :  Proyek Rp 6,5 Miliar Gedung DPRD Siantar Tertutup Rapat, Konsultan Pengawas Tak Tampak

Sikap bungkam itu menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik, terutama setelah mencuatnya dugaan keterkaitan pejabat daerah dalam kasus yang menyeret empat aktivis Tabagsel berinisial DS, MAB, ZF, dan ARH.

Informasi yang dihimpun dari media online menyebutkan, Wakil Wali Kota Harry Fahlevi Harahap dan ajudannya Izzat Ibrahim Hasibuan berangkat ke Jakarta pada Senin siang, 6 Oktober 2025.

Setelah itu, Satreskrim Polres Padangsidimpuan melakukan OTT terhadap empat aktivis di Kembar Café, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Hal ini kemudian memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Namun hingga kini, pihak Pemerintah Kota Padangsidimpuan belum memberikan keterangan resmi terkait keberangkatan tersebut, termasuk tujuan dinas, agenda, maupun hasilnya.

Sebagai pejabat publik, Wakil Wali Kota dan jajarannya memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjelaskan kepada masyarakat.

Baca Juga :  PTPN IV Unit Tonduhan dan Pemerintah Nagori Buntu Turunan Klarifikasi Isu Lahan, Sepakati 6 Poin Kesepahaman

Sebab, nama pejabat daerah sudah disebut dalam sejumlah pemberitaan nasional dan video yang beredar luas di media sosial.

Namun, alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, pihak Pemko justru terkesan menutup diri dan menghindar dari jangkauan media.

Padahal, Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 menegaskan bahwa pers wajib menguji informasi, sementara Pasal 1 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No.14/2008) menjamin hak masyarakat untuk mengetahui aktivitas penyelenggara negara.

Sikap diam ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, karena menimbulkan kesan tidak transparan di tengah sorotan kasus hukum yang sensitif.

Aksi Desakan dari Aktivis

Sebelumnya, ratusan aktivis Tabagsel menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Padangsidimpuan. Mereka menuntut agar Wakil Wali Kota Harry Fahlevi Harahap segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.

Baca Juga :  Honorer di Taput Terpaksa Dirumahkan Akibat Regulasi Baru

Dalam orasinya, para aktivis menilai bahwa pejabat publik tidak boleh bersembunyi di balik jabatan, apalagi ketika namanya telah disebut dalam pemberitaan resmi dan peristiwa hukum yang mengundang perhatian luas masyarakat.

“Kalau memang tidak terlibat, sampaikan saja ke publik. Jangan diam. Diam justru menimbulkan kecurigaan,” teriak salah seorang orator aksi di depan kantor Wali Kota.

LIVESUMUT.com menegaskan, pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip verifikasi dan keberimbangan, tanpa bermaksud menuduh pihak mana pun.

Publik kini menanti kejelasan dan tanggung jawab moral dari pejabat yang disebut-sebut dalam pusaran kasus ini agar transparansi dan integritas penyelenggara negara tetap terjaga di Kota Padangsidimpuan.

You cannot copy content of this page