Scroll untuk baca artikel
Daerah

Honorer di Taput Terpaksa Dirumahkan Akibat Regulasi Baru

2630
×

Honorer di Taput Terpaksa Dirumahkan Akibat Regulasi Baru

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Utara, LIVESUMUT.com – Sebanyak 2.865 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terpaksa dirumahkan hingga adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat.

Keputusan ini merupakan dampak dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat, bersama Wakil Bupati Deni P. Lumbantoruan, didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kijo Sinaga serta Kepala BKPSDM Taput B. Nababan, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukanlah keputusan sepihak.

Baca Juga :  Polres Humbahas Lepas Bharada Cipto Mungkur dengan Upacara Penuh Haru Selimuti Prosesi

“Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bahwa penataan tenaga non-ASN atau dengan nama lain tenaga honor wajib diselesaikan pada Desember 2024,” ujar JTP.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil murni berdasarkan amanah undang-undang, bukan karena faktor politik.

“Keputusan itu murni amanah UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Jadi tidak berhubungan dengan politik dan merupakan keputusan suka suka Bupati,” tegasnya.

Meski demikian, JTP menyatakan pihaknya sedang berupaya mencari solusi terkait pembayaran gaji tiga bulan yang belum diterima oleh para tenaga honorer yang dirumahkan.

Baca Juga :  HPN ke-80 di Padang Lawas: Pers Desak OPD Lebih Terbuka, Bupati Janji Perbaiki Komunikasi

“Untuk pembayaran gaji tenaga honorer yang belum dibayarkan kini masih sedang kita cari solusi dengan berbagai pihak, sehingga tidak sampai melanggar regulasi,” kata Bupati.

Keputusan ini tentu berdampak besar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini berkontribusi dalam pemerintahan daerah.

Pemerintah Taput berharap adanya kebijakan lebih lanjut dari pusat untuk memberikan kejelasan terhadap nasib tenaga honorer ke depannya.

You cannot copy content of this page