Scroll untuk baca artikel
Entertainment

Motor Hilang Tak Diganti, Konsumen Laporkan Xana Billiard ke BPSK Medan

441
×

Motor Hilang Tak Diganti, Konsumen Laporkan Xana Billiard ke BPSK Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Livesumut.com – Kasus dugaan kelalaian pengusaha hiburan kembali mencuat di Kota Medan. Kali ini, giliran Xana Billiard yang dilaporkan oleh konsumen ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setelah dianggap tidak menepati janji mengganti sepeda motor yang hilang di area parkir tempat hiburan tersebut.

Laporan ini diajukan oleh Zulkarnain Lubis, salah satu korban kehilangan motor di area parkir Xana Billiard pada 26 Oktober 2025. Zulkarnain merasa kecewa karena, meski sudah beberapa kali dijanjikan akan mendapat ganti rugi, pihak pengusaha tak kunjung memenuhi komitmennya.

Menurut Zulkarnain, sejak kejadian kehilangan motor itu, ia dan rekannya Azid terus mencoba berkomunikasi baik-baik dengan pihak pengelola Xana Billiard. Namun, janji penggantian yang diucapkan berulang kali tak pernah terealisasi.

Baca Juga :  Pengakuan Mengejutkan Lucinta Luna: Ingin Dimakamkan Sebagai Laki-Laki

“Merasa tidak senang dengan pengusaha Xana Billiard yang selalu menjanjikan akan mengganti motor yang hilang di parkiran Xanana Billiard pada tanggal 26 Oktober 2025, alih-alih mendapat pergantian, saya dan Azid cuma diberi janji-janji manis,” ujarnya kepada awak media, Rabu (5/11/2025).

Ket. Foto: Konsumen melapor ke BPJSK Medan.

Karena merasa tidak ada itikad baik, Zulkarnain akhirnya melaporkan kasus ini ke BPSK Kota Medan dengan nomor registrasi /PEN/2025/BPSK.Mdn. Ia mengaku mendapat sambutan baik dan pelayanan yang memuaskan dari pihak BPSK.

“Pelayanan di BPSK sangat baik, terutama dari Pak Saiful, fungsional pengawasan perdagangan. Sebelum ada itikad baik dari pihak Xana, saya tidak akan berhenti sampai di sini , biar tidak ada korban-korban selanjutnya,” tegas Zulkarnain.

Baca Juga :  Kolaborasi Seni, Musik, dan Tari Warnai Panggung Siantar Culture Show #3

Zulkarnain juga melontarkan sindiran keras kepada pihak pengelola Xana Billiard yang dinilainya tidak bertanggung jawab.

“Bukannya nggak besar penghasilan mereka. Sehari bisa delapan juta. Coba ABG cek, di belakang lagi renovasi besar-besaran. Tapi untuk mengganti motor saja sulit,” katanya geram.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan, mengingat lokasi hiburan itu dikenal ramai pengunjung dan memiliki fasilitas cukup besar. Namun, keamanan kendaraan pengunjung justru dinilai masih lemah.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Baca Juga :  Peredaran Ekstasi Merk Transformer Diduga Terjadi di THM Anda Karaoke Pematangsiantar

Dalam Pasal 19 UUPK, disebutkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Artinya, pengelola tempat hiburan seperti Xana Billiard memiliki kewajiban hukum untuk mengganti kerugian konsumen jika terjadi kehilangan atau kerusakan barang di wilayah tanggung jawabnya.

Zulkarnain berharap laporannya ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar lebih peduli terhadap keamanan dan kenyamanan konsumen. Ia juga menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum sampai ada penyelesaian yang adil.

Kasus ini kini sedang dalam penanganan BPSK Medan, dan diharapkan segera menemukan jalan tengah yang berpihak pada hak-hak konsumen.

You cannot copy content of this page