Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum & Kriminal

Petani di Tapsel Tanam Ganja di Kebun Sawit, Aksi Nekatnya Berakhir di Bui

256
×

Petani di Tapsel Tanam Ganja di Kebun Sawit, Aksi Nekatnya Berakhir di Bui

Sebarkan artikel ini
Foto: Tersangka berinisial AN (45) tahun warga Desa Sihuik-huik, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan diamankan di Mako Polres Tapsel.

TAPSEL| LIVESUMUT.com – Aksi nekat seorang petani di Desa Sihuik-huik, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berakhir di tangan polisi.

Pria berinisial AN (45) kedapatan menanam puluhan batang ganja di tengah kebun sawit miliknya.

Upayanya menyembunyikan tanaman haram itu akhirnya terbongkar setelah petugas melakukan penggerebekan.

Penangkapan berlangsung Selasa siang (11/11/2025), saat tim gabungan Polsek Batang Angkola dan Satresnarkoba Polres Tapsel bergerak cepat menuju lokasi usai menerima laporan masyarakat.

Setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa Sihuik-huik, petugas mendatangi rumah AN. Di hadapan polisi, sang petani tak bisa mengelak.

Baca Juga :  Temu Pers Pemkab Humbahas, Bupati Paparkan Visi Misi dan Ajak Tangkal Hoax

Ia mengaku dengan tenang bahwa dialah yang menanam ganja di kebun sawitnya sendiri.

“Personel Polres Tapsel kemudian membawa tersangka ke lokasi kebun sawit miliknya. Di sana ditemukan 29 batang pohon ganja tumbuh subur di sela-sela tanaman sawit,” ungkap Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP I.R. Sitompul.

Kepada petugas, AN menceritakan awal kisah gilanya. Sekitar Februari 2025, ia membeli ganja seharga Rp45.000 dari seorang pria. Dari situ, bijinya diambil lalu ditebar di tanah kebunnya.

Baca Juga :  Pemkab Taput dan DPRD Tandatangani Persetujuan RPJMD 2025-2029

“Setelah tumbuh sekitar satu jengkal, AN memindahkan tanaman ganja itu ke areal kebun sawitnya. Awalnya cuma sembilan batang,” beber AKP Sitompul.

Tak berhenti di situ, pada Juni 2025, AN bahkan sempat memanen hasil tanamannya dan menjualnya ke orang lain.

Merasa berhasil, ia kembali menanam 29 batang baru pada September. Tapi sayang, belum sempat panen, sudah keburu digaruk polisi.

Kini, AN harus mempertanggungjawabkan aksinya di balik jeruji besi. Ia diboyong ke Mapolres Tapanuli Selatan bersama barang bukti, dan terancam dijerat Pasal 114 juncto 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo, Rugikan Negara Rp1,9 Miliar, Ini Modusnya

“Polres Tapsel tetap berkomitmen membersihkan wilayahnya dari narkoba, termasuk menindak tegas siapa pun yang mencoba menanam ganja. Kami tak ingin generasi muda rusak karena narkoba,”tegas AKP Sitompul.

You cannot copy content of this page