Medan, LIVESUMUT.com – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP), hingga praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret SMA Negeri 1 Batang Angkola kini menjadi sorotan serius.
Sekolah yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan tersebut menjadi perhatian publik seiring mencuatnya berbagai dugaan terkait tata kelola dana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara.
Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan Sumatera Utara (DPW LIDIK Sumut) secara tegas mendesak Kepala Sekolah SMAN 1 Batang Angkola untuk segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik.
Desakan tersebut disampaikan menyusul tidak adanya respons atas Surat Permintaan Klarifikasi yang telah dilayangkan DPW LIDIK Sumut sejak 6 November 2025.
Surat itu berkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara dan ditujukan bagi kepentingan peserta didik.
Ketua DPW LIDIK Sumut, J. Frist W. S. Manalu, S.Kom, menegaskan bahwa langkah klarifikasi yang ditempuh pihaknya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat yang dijamin oleh undang-undang, bukan tuduhan sepihak tanpa dasar.
“Kami memberi ruang yang cukup, beretika, dan bermartabat kepada pihak sekolah untuk menyampaikan penjelasan resmi.
Ini bukan tekanan, melainkan upaya mencari kebenaran agar pengelolaan dana pendidikan benar-benar berjalan sesuai aturan,” tegas J. Frist, Rabu (17/12/2025).
Dalam surat klarifikasi tersebut, DPW LIDIK Sumut meminta penjelasan atas sejumlah temuan Tim Investigasi DPW LSM LIDIK wilayah Tabagsel.
Temuan tersebut antara lain dugaan ketidaksesuaian realisasi penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2021 hingga 2025, serta dugaan pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp100.000 per siswa dari total bantuan Rp1.800.000.
Selain itu, juga ditemukan dugaan pungutan SPP sebesar Rp35.000 per bulan kepada siswa. Praktik ini dinilai bertentangan dengan ketentuan yang mengatur sekolah negeri penerima Dana BOS.
Menurut DPW LIDIK Sumut, sikap diam dan tidak merespons surat resmi dari lembaga masyarakat justru berpotensi memperkuat persepsi negatif di tengah publik, sekaligus menimbulkan kecurigaan adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan sekolah.
Koordinator Investigasi Tabagsel DPW LIDIK Sumut, Kurniawan, menambahkan bahwa pihaknya telah menetapkan batas waktu bagi sekolah untuk memberikan klarifikasi tertulis atau menghadirkan perwakilan resmi.
“Apabila batas waktu tersebut tidak dipatuhi, kami akan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum, termasuk menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait,” ujar Kurniawan.
DPW LIDIK Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.
Langkah ini, kata mereka, semata-mata demi melindungi hak-hak peserta didik dan memastikan anggaran negara digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan, bukan disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat sekaligus dorongan agar dunia pendidikan terbebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Batang Angkola, Khairunnas Batubara, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan.
Upaya konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp ke nomor 08126XXXX066 tidak mendapat respons dan yang bersangkutan memilih bungkam.













