P. Siantar, LIVESUMUT.com — Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar secara resmi menghentikan proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait pengaduan masyarakat (Dumas) atas dugaan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 1.000 persen di Kota Pematangsiantar.
Pengaduan tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Notaris Dr. Henry Sinaga SH, SpN, MKn. Namun setelah dilakukan Pulbaket oleh Unit Idik III/Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan adanya unsur maupun peristiwa pidana sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Dr. Henry Sinaga dalam siaran tertulis yang diterima LIVESUMUT.com, Selasa (30/12/2025). Ia menjelaskan bahwa keputusan penghentian proses Pulbaket tersebut telah diberitahukan secara resmi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar melalui surat bernomor: B/1427/XII/2025/Reskrim, tertanggal 23 Desember 2025.
“Polres Pematangsiantar menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam pengaduan yang kami sampaikan, sehingga prosesnya dihentikan pada tahap Pulbaket,” ujar Dr. Henry Sinaga.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penghentian penanganan perkara tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar dengan Nomor: 005/700.1.2.1/648/XI-2025, tertanggal 26 November 2025.
Dengan adanya hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah tersebut, Polres Pematangsiantar menilai persoalan kenaikan NJOP yang sempat dikeluhkan masyarakat tidak mengandung unsur tindak pidana, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut secara hukum pidana.
Keputusan ini sekaligus menandai berakhirnya penanganan Dumas terkait kenaikan NJOP 1.000 persen di Kota Pematangsiantar oleh aparat penegak hukum, meski polemik di tengah masyarakat sebelumnya sempat menjadi sorotan publik.













