Pematangsiantar, LIVESUMUT.com — Pemerintah Kota (Pemko) Kota Pematangsiantar resmi menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di hampir seluruh kelurahan yang tersebar di lima kecamatan. Kebijakan ini meliputi Kecamatan Siantar Marihat, Siantar Martoba, Siantar Sitalasari, Siantar Marimbun, dan Siantar Timur.
Namun, dalam kebijakan tersebut, masih terdapat sejumlah wilayah yang NJOP-nya tidak mengalami perubahan, bahkan sebagian justru mengalami kenaikan.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi A. Sitanggang, dalam Rapat Ekspose Lanjutan Hasil Pelaksanaan Peninjauan Kembali serta Pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kota Pematangsiantar, Kamis (12/2/2026).
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Data Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka No. 6, dan menjadi forum pembahasan penting terkait kebijakan penyesuaian NJOP yang selama ini menjadi sorotan publik.
Rincian Kelurahan yang Mengalami Penurunan NJOP
Dalam siaran tertulis yang diterima media Livesumut.com pada Kamis malam (12/2/2026), Notaris Dr. Henry Sinaga, SH, SpN, M.Kn, memaparkan secara rinci wilayah-wilayah yang mengalami penurunan NJOP.
Untuk Kecamatan Siantar Marihat, kelurahan yang NJOP-nya diturunkan meliputi: Sukamaju, Pardamean, Sukaraja, Bp Nauli, Mekar Nauli, Suka Makmur, dan Parhorasan Nauli.
Di Kecamatan Siantar Martoba, penurunan NJOP terjadi di: Sumber Jaya, Tambun Nabolon, Tanjung Tongah, Naga Pitu, Tanjung Pinggir, Naga Pita, dan Pondok Sayur.
Sementara Kecamatan Siantar Sitalasari mencakup: Bah Sorma, Bukit Sofa, Setia Negara, Gurilla, dan Bah Kapul.
Untuk Kecamatan Siantar Marimbun, penurunan NJOP terjadi di: Simarimbun, Naga Huta, Pematang Marihat, Tong Marimbun, Marihat Jaya, dan Naga Huta Timur.
Adapun di Kecamatan Siantar Timur, kelurahan yang mengalami penurunan NJOP yaitu: Kebun Sayur, Tomuan, Pahlawan, Siopat Suhu, Pardomuan, dan Asuhan.
Notaris Henry Sinaga Terima Penurunan, Tolak Kenaikan NJOP
Menanggapi kebijakan tersebut, Notaris Henry Sinaga, yang dikenal publik dengan julukan Bapak NJOP Siantar karena konsistensinya mengawal penolakan kenaikan NJOP hingga 1.000 persen di Kota Pematangsiantar, menyatakan sikap tegas.
Setelah melalui diskusi panjang dan alot dalam rapat, ia menegaskan menerima dengan baik penurunan NJOP yang dilakukan Pemko. Namun, ia secara tegas menolak adanya kenaikan NJOP di beberapa kelurahan.
Menurutnya, kenaikan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena tidak didukung data yang akurat dan akuntabel. Oleh sebab itu, Henry Sinaga meminta agar Pemko Pematangsiantar tidak melakukan kenaikan NJOP di wilayah mana pun.
Dorongan Peninjauan NJOP di Tiga Kecamatan Lain
Di akhir rapat, Henry Sinaga kembali mengingatkan Sekda Junaedi A. Sitanggang agar Pemko melakukan peninjauan kembali NJOP untuk seluruh kelurahan di tiga kecamatan lainnya, yakni Kecamatan Siantar Barat, Siantar Utara, dan Siantar Selatan.
Langkah tersebut, menurutnya, penting demi terciptanya keadilan dan rasa keadilan fiskal bagi seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar. Menanggapi hal tersebut, Sekda menyampaikan komitmen bahwa Pemko akan melakukan peninjauan kembali NJOP di tiga kecamatan tersebut pada tahun 2026.
Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa proses evaluasi NJOP di Kota Pematangsiantar belum berakhir dan masih akan berlanjut secara bertahap.
“Selamat buat rakyat Kota Siantar yang NJOP nya telah diturunkan oleh Pemko, saya akan terus mengawal agar peninjauan kembali dilakukan untuk tiga Kecamatan yang belum,” sebut Dr Henry, mengakhiri di siaran tertulisnya.













