Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pelaku Usaha Samosir Diminta Gunakan QRIS dan Taat Pajak

361
×

Pelaku Usaha Samosir Diminta Gunakan QRIS dan Taat Pajak

Sebarkan artikel ini
Kegiatan capacity building petugas retribusi dan pelaku usaha pariwisata di Samosir dalam rangka meningkatkan pemahaman digitalisasi pembayaran QRIS serta kepatuhan pajak daerah.

Samosir, LIVESUMUT.com – Pelaku usaha di Kabupaten Samosir diminta menggunakan QRIS dan taat pajak sebagai bagian dari penguatan sektor pariwisata. Langkah ini dinilai penting untuk mendorong kemudahan transaksi sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Capacity Building petugas retribusi serta sosialisasi QRIS, Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah, dan perlindungan konsumen sektor perhotelan dan homestay yang digelar di Hotel JTS Parbaba, Rabu (8/4/2026).

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Bank Indonesia, Bank Sumut, dan Kejaksaan Negeri Samosir, serta diikuti lebih dari 200 peserta dari kalangan pelaku usaha hotel dan homestay, petugas retribusi, hingga Badan Pendapatan Daerah.

Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, dalam sambutannya menegaskan bahwa penggunaan sistem pembayaran digital seperti QRIS sudah menjadi kebutuhan di tengah perkembangan pariwisata.

Baca Juga :  TNI Bersatu Bersihkan Danau Toba: 2.520 Ton Eceng Gondok Diangkat!

“Terlepas suka atau tidak suka, sistem aplikasi harus diterapkan. Pembayaran manual menjadi salah satu kendala bagi wisatawan, sehingga digitalisasi menjadi kebutuhan,” ujarnya.

Selain penggunaan QRIS, Ariston juga menekankan pentingnya kepatuhan pajak bagi pelaku usaha sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Kita semua harus bergandengan tangan. Pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan Samosir dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar terus meningkatkan kualitas usaha dan pelayanan kepada wisatawan.

“Jangan puas dengan kondisi saat ini. Terus belajar, kembangkan potensi dan perkuat jaringan. Pengusaha harus punya daya jual agar mampu bersaing,” katanya.

Menurutnya, pelayanan yang baik dan sikap ramah menjadi kunci agar wisatawan kembali berkunjung.

“Tamu adalah raja. Jaga kebersihan, sopan santun, hormati setiap pengunjung agar mereka kembali lagi ke Samosir,” ucapnya.

Baca Juga :  Dituduh Pelecehan Seksual, Ustadz AHA Balik Laporkan Orang Tua Pelapor ke Polda

Ariston turut menekankan bahwa pengembangan pariwisata tidak cukup hanya mengandalkan keindahan alam, tetapi juga harus didukung sumber daya manusia dan sistem yang baik.

“Samosir tidak cukup berbasis alam saja, tetapi harus didukung SDM, pengorganisasian yang baik dan kemudahan dalam bertransaksi,” tambahnya.

Sementara itu, mewakili PT Bank Sumut Pusat, Joy Boy Halomoan Sibuea, menyampaikan dukungan terhadap penggunaan QRIS di sektor pariwisata.

“Kami mengajak pelaku usaha menggunakan sistem pembayaran digital. Potensi pariwisata Samosir sangat besar dan menjadi kekuatan ekonomi daerah,” katanya.

Ia juga menyoroti besarnya potensi Danau Toba sebagai daya tarik wisata unggulan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Joy menambahkan, pihaknya telah menyediakan berbagai fasilitas pendukung, termasuk layanan ATM di sejumlah titik untuk memudahkan transaksi wisatawan.

Baca Juga :  Bupati Toba Bahas UMKM hingga Pemanfaatan Lapangan Mulia Raja dengan Bank BTN

“Kami hadir mendukung sistem pembayaran non tunai melalui QRIS guna meningkatkan kenyamanan wisatawan,” jelasnya.

Perwakilan BI Sibolga, Zailani Sinaga, menekankan pentingnya perlindungan konsumen di tengah meningkatnya penggunaan sistem digital.

“Kami akan terus mendorong penguatan perlindungan konsumen seiring meningkatnya penggunaan sistem digital,” katanya.

Dari sisi hukum, Kejaksaan Negeri Samosir melalui Kasi Datun, Maulita Sari, menegaskan komitmen dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan pajak.

“Kejaksaan hadir sebagai pengacara negara untuk mendampingi pemerintah, termasuk dalam mitigasi risiko dan pendampingan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga memberikan bantuan hukum serta mediasi bagi pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pajak.

“Pajak merupakan kewajiban yang diatur undang-undang dan menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah,” tegasnya.

You cannot copy content of this page