Medan, LIVESUMUT.com – Tuduhan praktik kekerasan seksual yang sempat menyeret nama AHA (34), seorang ustadz ternama di Medan, kini mulai berbalik arah.
AHA resmi melaporkan IL (48), orang tua dari NA (18), ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saya baru saja melaporkan IL atas dugaan tindak pidana kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28,” ungkap AHA saat ditemui awak media di Mapolda Sumut, Rabu (14/5/2025).
Menurut AHA, laporan tersebut merupakan bentuk pembelaan terhadap nama baiknya yang tercoreng akibat tuduhan pencabulan oleh NA, yang sebelumnya telah melaporkannya ke Polda Sumut.
AHA menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah yang sangat merusak reputasi dan kehidupan pribadinya.
“IL telah melakukan pencemaran nama baik serta berita bohong yang disampaikannya di sejumlah media online yang narasinya menghancurkan hidup saya. Semua itu berita bohong yang luar biasa,” ujar AHA.
Lebih lanjut, AHA menyanggah berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya, termasuk merayu NA, menawarkan kitab kuning, bahkan disebut masuk ke kos NA.
“Itu sama sekali tidak benar. Mustahil saya lakukan, apalagi dengan sekongkol bersama istri saya,” tambahnya.
Tak hanya itu, AHA juga merasa terpukul dengan tuduhan telah memberikan minuman yang sudah dicampur obat bius kepada NA.
“Yang lebih menyakitkan lagi, saya dituduh mencekoki minuman yang saya sudah obat bius. Ini merupakan fitnah yang keji. Fitnah ini telah merusak hidup dan semua pekerjaan saya,” tegas AHA.
Kuasa hukum AHA, Bayu Nanda, SH., M.Kn., menyatakan bahwa laporan kliennya telah resmi teregistrasi dengan nomor STTLP/B/730/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Ia berharap penyidik segera memproses laporan tersebut dengan memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
Sebagaimana diketahui, Pasal 28 dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 mengatur sanksi bagi penyebar informasi bohong yang merugikan orang lain dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Perseteruan ini mencuat ke publik sejak akhir April 2025, usai laporan awal yang diajukan oleh IL terhadap AHA mulai ramai diberitakan.










