Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Tahan “Si Walid dari Tapsel”, Ustaz Terkenal Tersandung Kasus Pencabulan

686
×

Polisi Tahan “Si Walid dari Tapsel”, Ustaz Terkenal Tersandung Kasus Pencabulan

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Selatan | LIVESUMUT.com – Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) akhirnya menetapkan MN (64), seorang ustaz dan pimpinan pondok pesantren ternama di Batang Toru, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Penetapan status tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tapsel, Kamis (8/8/2025).

Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik dan menjadi viral di media sosial dengan julukan “Si Walid dari Tapsel”, karena kemiripannya dengan kisah dalam film Malaysia berjudul Walid.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta bukti-bukti pendukung, penyidik menetapkan saudara MN sebagai tersangka,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., di hadapan awak media.

Baca Juga :  Pinjam Motor Tak Kembali, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polsek Siantar Martoba

MN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya tidak ringan: maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Bahkan, karena pelaku merupakan seorang pendidik sekaligus pengasuh, ancaman hukuman akan ditambah sepertiga dari pidana pokok.

Dari hasil penyidikan, polisi menyebutkan bahwa peristiwa dugaan pencabulan tersebut berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2022, dilakukan secara berulang di lingkungan pondok pesantren milik tersangka.

Cara pelaku memperlakukan korban juga dinilai sangat merendahkan martabat.

Baca Juga :  Polres Sergai Ungkap Kasus Bejat Sepupu dan Ayah Kandung Terhadap Anak

“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah pendidikan. Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan,” tambah AKBP Yon, didampingi jajaran Polres seperti Waka Polres, Kabag Ops, Kasi Humas, dan Kasat Reskrim.

Penyidik resmi menahan MN di Rutan Polres Tapsel.

Menurut polisi, penahanan dilakukan demi mencegah potensi penghilangan barang bukti atau kemungkinan adanya tekanan terhadap para saksi.

Status tersangka ini ditetapkan setelah serangkaian pemeriksaan mendalam dan pengumpulan bukti telah dilakukan oleh aparat.

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, menegaskan komitmen institusinya untuk menangani kasus ini secara serius, adil, dan berpihak kepada korban.

Baca Juga :  Motor Tanpa Plat Jadi Petunjuk, Polisi Temukan Puluhan Gram Sabu di Siantar Marihat

“Kami tidak akan mentolerir bentuk kekerasan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur, siapa pun pelakunya,” tegasnya.

Polres juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban demi menjaga ruang aman bagi anak-anak dan santri lainnya, khususnya di lingkungan pendidikan.

You cannot copy content of this page