Jakarta, LIVESUMUT.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi menetapkan FWLS, mantan Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, dirilis dari video Divisi Humas Polri pada Minggu (16/3/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur serta seorang dewasa.
Selain itu, tersangka juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan penyebaran konten pornografi anak.
Penegakan hukum terhadap FWLS dilakukan secara simultan, mencakup aspek kode etik dan tindak pidana.
Dari sisi etik, sidang kode etik terhadap FWLS dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, dari aspek pidana, FWLS dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Dalam menangani kasus ini, Polri bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Sosial, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk memberikan pendampingan psikososial bagi para korban.
Polri menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat dalam pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.









