Medan, LIVESUMUT.com – Misteri kematian Nur Sri Wulandari yang sempat membingungkan keluarga dan warga sekitar selama hampir dua bulan akhirnya terkuak. Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan Asrizal, suami korban sendiri, sebagai tersangka pembunuhan yang terjadi di rumah mereka di Jalan Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, motif pembunuhan dilatarbelakangi pertengkaran rumah tangga. Korban disebut kerap menolak ajakan tersangka untuk berhubungan suami-istri, yang memicu konflik berkepanjangan.
“Dari hasil penyelidikan, pertengkaran itu berulang kali terjadi. Bahkan, tersangka terbukti melakukan perencanaan sebelum menghabisi nyawa korban,” ujar Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers di lokasi kejadian, Minggu (28/12/2025), didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kapolsek Medan Helvetia Kompol Nelson JP Supahutar.
Tragisnya, aksi keji tersebut dilakukan saat dua anak korban yang masih di bawah umur berada di dalam rumah. Korban diketahui merupakan istri kedua tersangka, sementara kedua anak yang tinggal bersama mereka adalah anak bawaan korban.
Berdasarkan rekaman CCTV, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka sempat terlihat memijat korban. Namun setelah itu, saklar CCTV sengaja dimatikan. Beberapa jam kemudian, tepatnya Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka membekap wajah korban menggunakan bantal hingga korban meninggal dunia.
“Aksi tersebut sempat disertai jeritan korban yang didengar oleh anaknya,” ungkap Kapolrestabes.
Usai membunuh istrinya, tersangka berusaha mengaburkan kejadian dengan berpura-pura tidur bersama korban. Pagi harinya, ia menghubungi keluarga dan menjemput ibu mertuanya dari pasar, lalu membawa ke rumah dengan alasan korban masih tertidur. Kecurigaan sang ibu akhirnya memicu laporan ke pihak kepolisian.
Meski sempat mengelak, penyelidikan mendalam berbasis scientific crime investigation, termasuk temuan luka cakaran di tubuh tersangka, semakin menguatkan dugaan pembunuhan. Setelah dilakukan pendalaman intensif, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.
Polisi juga mengungkap bahwa hubungan rumah tangga pasangan tersebut sudah bermasalah sejak tahun 2024. Saat itu, korban sempat meninggalkan rumah bersama kedua anaknya. Ketika kembali, korban mengajukan beberapa syarat, di antaranya pemenuhan hak sebagai istri, tidak dikunci dari luar rumah, serta kebebasan untuk bertemu keluarga.
Kini, kedua anak korban berada dalam pengasuhan sang nenek dan menjalani aktivitas sehari-hari seperti biasa. Pihak kepolisian menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.







